Kab. Bogor

Satpol PP Gunungsindur Copot Spanduk Liar Promosi Perumahan

Petugas unit Satpol PP Kecamatan Gunungsindur copot spanduk liar dan tidak berijin di sejumlah jalan di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Selasa (2/2/2021).

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Petugas Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gunungsindur melakukan operasi penertiban terhadap puluhan spanduk liar yang membuat kumuh lingkungan.

Dalam giat tersebut, para petugas penegak peraturan daerah (perda) ini menurunkan serta mengamankan sekitar 40 buah spanduk tidak berijin dan spanduk yang telah habis masa waktu ijin pemasangannya.

“Spanduk – spanduk itu tidak berijin dan habis ijin pemasangannya. Karena itu kami copot dan tertibkan dan diamankan ke mako,” ungkap Rizky Widianto, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Gunungsindur, Selasa (2/2/2021).

Rizky menambahkan, sebagian besar spanduk tersebut adalah alat promosi milih perusahaan proverti (pengembang perumahan) yang ada di Kecamatan Gunungsindur.

Baca juga  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 6 Februari 2024

Lokasi terbanyak pemasangan spanduk ada di Desa Rawakalong, Pengasinan dan Desa Cibinong.

“Tadi ada 8 orang petugas yang melakukan operasi. Kami akan rutin melakukan operasi penertiban setiap seminggu sekali,” kata Rizky Widianto. [] Fahry

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top