Kab. Bogor

Kades Bantarsari Undang Pakar dari FH UI Beri Pelatihan Cara Merancang Peraturan Desa

Pelatihan merancang peraturan desa tentang penanggulangan corona virus disease 2019 oleh Pengmas FHUI untuk beberapa perangkat desa dari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, Selasa (24/11/2020).

BOGOR-KITA.com, RANCABUNGUR – Tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Pengmas FHUI) mengadakan pelatihan perancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 untuk beberapa aparat pemerintahan desa (Pemdes) di Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor.

Dalam giat yang berlangsung di Hotel Bogor Icon tersebut, tim Pengmas FHUI diketuai oleh Dr. Mustafa Fakhri, S.H., M.H., LL.M.

Kepala Desa Bantarsari, Lukmanul Hakim mengaku bersyukur atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan, kegiatan pelatihan itu merupakan inisiafif dari Desa Bantarsari yang direspons secara baik oleh FHUI.

“Kami mengajak desa-desa lainnya di Kecamatan Rancabungur, alhamdulilah 4 desa hadir. Insya Allah, ke depan kami meminta FHUI menjadikan Desa Bantarsari dan desa lainnya menjadi desa binaan, khususnya terkait hukum dan peraturan perundang-undangan,” beber Lukman, Selasa (24/11/2020).

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif Turun di Bawah 50, 42, Sembuh 43, Meninggal 1

Sementara tema kegiatan yang dipilih oleh tim pengabdi FHUI adalah mengenai teknis menyusun perancangan peraturan desa. Terutama persoalan penanganan covid-19 secara maksimal, yang membutuhkan kepastian hukum yang diatur melalui peraturan desa.

Tim Pengabdi FHUI menjelaskan mengenai kelembagaan desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. D iantaranya yang termaktub dalam UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan – peraturan hukum lainnya.

“Kami juga menjelaskan mengenai teknis perancangan peraturan desa yang sesuai dengan mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap Ketua Tim Dr. Mustafa Fakhri, S.H., M.H., LL.M.

Baca juga  Dompet Dhuafa Gercep Bantu Korban Banjir Luapan Sungai Cidurian

Selain itu, sambung Mustafa Fakhri, dijelaskan pula tentang teknis perancangan peraturan desa, di antaranya mengenai jenis-jenis peraturan desa beserta materinya, proses pembentukan peraturan desa, cara penulisan judul peraturan desa, cara penulisan pembukaan peraturan desa, cara penulisan batang tubuh peraturan desa, penggunaan bahasa dan diksi serta yang lainnya.

Kegiatan pelatihan dihadiri oleh 24 orang yang terdiri atas beberapa orang perangkat desa yang berasal dari Desa Bantarsari, Desa Bantarjaya, Desa Candali, dan Desa Cimulang.

Beberapa perangkat desa tersebut terdiri dari kepala desa, staff/pegawai desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pelaksanaan pelatihan bagi masyarakat ini berjalan dengan menarik dan interaktif sehingga para peserta tampak terlihat antusias dengan mengajukan banyak pertanyaan seputar permasalahan desa mengenai perancangan peraturan desa dan juga penanganan covid-19 di desa masing-masing. [] Fahry

Baca juga  Jadi Perhatian Bupati, Camat Tenjo Tangani Penderita Gizi Buruk
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top