Nasional

IPW Kecam Kekerasan Aparat Dalam Penanganan Aksi Demo Mahasiswa Kawal Putusan MK

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan yang dilakukan aparat saat menangkap pendemo di depan Gedung DPR, Kamis (22 Agustus 2024) dalam aksi demo mahasiswa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam aksi tersebut, setidaknya ratusan orang pendemo ditangkap oleh aparat kepolisian, tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Padahal sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, maupun Kovenan hak – hak sipil dan politik menyatakan bahwa, setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi,” cetus Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jum’at (23/8/2024).

Sementara berdasarkan informasi yang didapatkan IPW, pihak Polda Metro hanya membatasi jumlah advokat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap yang jumlahnya cukup banyak.

Baca juga  Meski Pandemi, Dompet Dhuafa Berhasil Himpun ZIS Rp105 Miliar

Sugeng menegaskan, bahwa aksi demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum serta merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

“Bahkan penjaminan tersebut juga dituangkan di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegas Ketua IPW.

Ia menambahkan, aksi demo oleh mahasiswa dan masyarakat di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia memprotes upaya DPR RI mengesahkan RUU Pilkada yang disinyalir akan mengesampingkan putusan MK Nomor 60 dan 70.

Sugeng menandaskan bahwa protes mahasiswa dan publik di depan gedung DPR RI itu adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota anggota DPR RI taat pada konstitusi karena sudah sangat jelas diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan yang dinyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi salah satunya adalah tindak lanjut atas putusan MK.

Baca juga  IPW Minta Polri Tak Ragu Terapkan Tilang Manual meski ada ETLE

“Sehingga mengesampingkan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tentang syarat threshold bagi pencalonan Kepala Daerah dan syarat umur Kepala Daerah adalah tindakan melawan UU. Sehingga sudah tepat bila mahasiswa dan publik menyuarakan aksi protes dengan demo,” papar Sugeng.

Pada sisi lain, lanjut Sugeng, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap tapi kemudian dipulangkan. Ada sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri 102 pelajar dan 3 orang dewasa.

Hingga pukul 03.00 Jumat (23 Agustus 2024), jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang. Sisanya, 67 pendemo menunggu proses administrasi.

Pihak Polres Jakbar meminta pelajar yang tertangkap untuk menghubungi orang tua dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai. Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain.

Baca juga  Program Electrifying Agriculture PLN Tumbuh 22,28 Persen  

IPW juga mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggota anggotanya di lapangan yang menangani aksi demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan.

Hal ini dapat dilakukan dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana,” tukas Sugeng Teguh Santoso. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top