Ini Kata Camat Parungpanjang Soal Pemasangan Portal Di Jalur Tambang
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Lambatnya progres pembangunan jalan tol khusus tambang dan lemahnya penegakan aturan Perbup 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang terus jadi sorotan masyarakat.
Banyaknya dampak negatif akibat lalu lalang truk tambang seperti kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, polusi udara dan lainnya, terus digaungkan melalui kritik – kritik tajam warga yang tinggal di wilayah area pertambangan dan jalur distribusi angkutan hasil tambang.
“Portal pembatas truk tambang memang penting karena untuk penegakan Perbup 120, sebab masih banyak truk tambang yang melanggar aturan itu, terutama truk kosong atau tanpa muatan,” ungkap Camat Parungpanjang, Icang Aliudin pada wartawan, Jum’at (9/6/2023).
Namun Camat Icang, sapaan akrabnya, menegaskan, pembangunan portal itu harus lebih memperhatikan faktor akar masalahnya. Sebab menurutnya, bahwa persoalan utama dari lalu lalang truk tambang ini ada di pintu masuk wilayah Parungpanjang baik hulu maupun hilir.
“Jadi kalau ada rencana membangun portal di depan kantor Kecamatan Parungpanjang sebenarnya itu kurang tepat. Akan lebih efektif jika mau ada portal pembatas itu di pintu perbatasan atau pintu masuk dan pintu keluar,” ucap Icang Aliudin.
Ia menjelaskan, kalau pembangunan portal ada di tengah jalur jalan tambang itu pada akhirnya tetap akan membuat kemacetan di wilayah Parungpanjang. Sebab, lanjutnya, akan ada penumpukan truk tambang yang menunggu antrian di bahu – bahu jalan raya Parungpanjang
“Salah satu masalah yang muncul soal tumpukan antrian truk tambang yang menunggu jam beroperasi, jadi lebih baik bangun portal itu ya di perbatasan. Soal siapa yang akan menjaga? Ya itu tugas Dishub,” tukas Camat Parungpanjang.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak Pemkab Bogor melalui Dishub mencoba membuat solusi jangka pendek dengan merencanakan pembuatan portal guna membatasi lalu lalang truk angkutan tambang dan penegakan Perbup 120 tahun 2021.
Karena banyaknya informasi dan kritik tajam dari warga yang meminta Pemkab Bogor untuk tegas dalam menegakan aturan Perbup 120 yang terus dilanggar oleh para sopir truk angkutan tambang.
Saat ikut mendampingi Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan pada kegiatan pelantikan Kepala Desa di GOM Parungpanjang, Kamis (15/5), Kabid Lalu Lintas Dishub, Dadang Kosasih mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji rencana untuk pembangunan portal pembatas truk angkutan tambang. Iapun kembali menegaskan akan tetap mengusahakan pemasangan portal pembatas tersebut.
“Terkait dengan lokasi kan ada alternatif di sekitar PDAM. Tapi tetap saya gimana caranya mengusahakan kita bikin kajian tetap ingin di depan kecamatan. Karena keamanannya akan lebih terpantau dan dari segi anggaran akan lebih murah karena tidak harus ada penjagaan,” ucap Dadang Kosasih. [] Fahry