Kota Bogor

Gagal Diparipurnakan, Pansus PDJT Kebingungan Banmus Minta Kembali LO Kejari

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) urung disahkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.

Pasalnya, saat melakukan rapat pada Kamis (14/10/2021), anggota Banmus meminta agar Panitia Khusus (Pansus) PDJT kembali meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Padahal, sebelumnya Pansus PDJT telah mengantungi restu gubernur dan juga LO dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yang diterbitkan pada 21 Mei 2021. Selain itu, Banmus pun kembali mempertanyakan penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan dana penyehatan yang dikucurkan pada 2018 silam.

Ketua Pansus PDJT, Shendy Pratama mengatakan bahwa pansus yang dipimpinnya sudah menunaikan kewajibannya untuk menyampaikan raperda yang telah dibahas sejak November 2020 lalu itu kepada Banmus.

“Kaitan produk hukum daerah (perda PDJT) sudah kami minta diparipurnakan. Namun dinamika yang terjadi di Banmus, ada keinginan untuk adanya LO kembali dari kejaksaan. Alasannya untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian,” ucap Shendy kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Shendy mengaku bahwa pihaknya sudah mengantungi LO Kejati Jabar. Namun, saat disinggung mengapa Banmus kembali meminta LO dari Kejari Kota Bogor. Ia menyebut bahwa hal itu lantaran adanya permintaan dari koordinator pansus.

Baca juga  PDAM Menuju Sistem Pelayanan Air Minum Paripurna

“Kami di pansus menyakini bahwa untuk memparipurnakan sesuatu peraturan daerah, bukan berarti adanya persetujuan. Pendapat dari kejati itu sudah disampaikan dan telah ditindaklanjuti dengan menghadirkan tenaga ahli yang kompeten agar regulasi tidak bertentangan. Jadi sebetulnya sudah selesai,” ungkapnya.

Politisi Partai Hanura itu mengaku bingung mengapa harus ada tambahan LO dari kejari. Sedangkan bulan November pansus PDJT sudah selesai.

“Kalau harus menunggu hasil LO baru, tidak tahu kapan keluarnya. Sedangkan November pansus kami selesai. Nanti saya akan bersurat kepada pimpinan DPRD untuk meminta LO dari kejari,” katanya.

Shendy juga menegaskan bahwa dalam rapat banmus pihaknya telah menyampaikan bahwa perda perubahan status PDJT sama sekali tidak membahas mengenai anggaran atau permasalahan operator Transpakuan tersebut.

Menurutmya dinamika yang terjadi rapat banmus yang membahas mengenai kemungkinan PDJT pailit, sebenarnya bukan menjadi ranah DPRD. “Tugas kita hanya menjalankan amanat UU 23 Tahun 2014 dan PP 54 Tahun 2017,” tegasnya.

Baca juga  Bima Janji Terus Perhatikan Karyawan PDJT

Saat disinggung mengenai apa perbedaan antara LO dari Kejati Jabar dan LO Kejari Kota Bogor. Shendy mengaku bingung. Karena menurutnya LO itu sama saja.

“Saya kurang paham. Kemarin saya sempat tanyakan kepada Kasi Datun Kejari Kota Bogor, apakah bila ada perubahan nama berarti hak kewajiban yang sebelumnya itu tidak menjadi tanggungjawab yang sekarang. Di pasal 101 Perda kaitan dengan Perumda Transpakuan disampaikan bahwa setiap hak kewajiban pertanggungjawaban dari PDJT beralih kepada Perumda Transpakuan. Jadi sebenarnya ini sudah clear and clean,” ujarnya.

Apabila raperda itu gagal disahkan hingga November mendatang, lanjut Shendy, maka hal tersebut bukanlah kesalahan Pansus PDJT.

“Kami sudah berupaya dan kita sudah dijelaskan semua data dan kronologisya dengan prinsip ke hati-hatian,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menuturkan, gagalnya Raperda PDJT diparipurnakan lantaran adanya permasalahan hukum yang kini tengah mendera PDJT terkait PMP sebelumnya.

“Secara garis besar peristiwa itu dengan kebijakan kita membuat satu peraturan daerah rasanya memang tidak saling berkaitan. artinya sesuatu yang beda. Namun, pada saat kemarin rapat dengan kejaksaan sebelumnya memang ketua pansus bertanya mengenai memparipurnakan raperda itu, dan memohon arahan ke kejari. Respon kejari agar DPRD kembali menyampaikan surat resmi.

Baca juga  BPJAMSOSTEK Bogor Kota Antar Klaim JHT ke Rumah Pekerja

“Karena sudah ada bahasa seperti itu, kami menjaga marwah secara kelembagaan termasuk lebih meyakinkan kami bahwa pengesahan raperda tidak akan berujung masalah,” tuturnya.

Dengan demikian, kata politisi partai Gerindra ini, Banmus mengambil jalan tengah untuk meminta LO kembali.

“LO yang pertama kan, PDJT belum ada masalah. Sekarang kan ada masalah. Memang ini peristiwa berbeda, tapi saling berkaitan,” ucapnya.

Saat ditanya mengapa DPRD tidak membuat pansus baru untuk meminta laporan pertanggungjawaban PMP dan penggunaan dana penyehatan sebesar Rp5,5 miliar oleh PDJT. JM sapaan akrabnya mengaku sepakat dengan hal itu. Namun, pembentukan pansus itu bermula dari usulan masyarakat, anggota legislatif dan desakan publik.

JM juga menjelaskan bahwa lambatnya pengesahan raperda itu lantaran adanya perbedaan naskah akademik. “Ternyata telah terjadi perubahan naskah akademik sebanyak dua kali, di dalamnya termasuk arahan dari kejaksaan mengenai aset lama, aset yang menyusut, itu harus masuk didalam naskah yang disusun. Tapi sekarang sudah lengkap,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top