Kota Bogor

Empat Pelaku Penembakan di Pasar Mawar Ditangkap, Dua Orang Masih DPO

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap ET (45) di area Pasar Mawar, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni BHR, MR, NYM, dan TL.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Alhamdulillah, jajaran Polresta Bogor bisa mengungkap tindak pidana ini dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Kami akan menindak tegas siapa pun yang meresahkan masyarakat Bogor. Saya tidak pandang bulu, siapa pun yang berbuat kejahatan akan kami sikat habis,” ujarnya.

Baca juga  Belajar dari Kasus Gibran di Gunung Guntur, Ini Tips saat Melakukan Pendakian

Menurut Kombes Eko, peristiwa ini bermula pada 1 Februari 2025, ketika korban ET yang sedang nongkrong di parkiran Pasar Mawar sambil mengonsumsi alkohol terlibat cekcok dengan seorang pria berinisial FY. Insiden tersebut sempat dilerai oleh patroli Polsek Bogor Barat.

Namun, pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ET kembali ke lokasi bersama istrinya dan mendapati FY sudah berada di sana bersama kelompoknya.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi pemukulan yang berujung pada aksi penembakan terhadap korban,” ungkapnya

Saat ini, lanjut Kombes Eko, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni FY dan HA.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone berwarna ungu dengan bekas tembakan, tiga selongsong peluru 9 mm, satu proyektil peluru, dan satu pucuk senjata api,” terangnya.

Baca juga  Patuh Bayar Pajak, Bapenda Kota Bogor Beri Penghargaan Wajib Pajak

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta.

“Pelaku sempat kabur ke Jakarta, lalu kembali ke rumah calon istrinya di Ciangsana, Gunung Putri. Kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di sana,” ungkap Aji.

Baca juga  Kejutan Liga Champions: MU Rontok di Istanbul, PSG di Leipzig

Saat ini, Polisi masih mendalami peran dua DPO yang diduga sebagai aktor intelektual di balik aksi penembakan ini. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum eksekutor menembak korban, ada perintah yang diberikan oleh salah satu DPO.

“Dari keterangan saksi, ada perintah sebelum penembakan terjadi. Kami masih mendalami apakah DPO ini adalah dalang utama dalam kasus ini,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top