Kota Bogor

Diduga Langgar GSS, Bangunan di Sungai Cidepit Bakal Dibongkar

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah mengatakan bahwa bangunan rumah yang berdiri disepanjang sungai Cidepit di Gang Makam Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS).

Untuk memastikan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan koordinasi dengan UPTD Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat

“Disini juga ada bangunan posyandu dan untuk UMKM diatas aliran sungai nah ini juga harus dibongkar,” kata Sekda pada Senin (12/2/2024).

Ia mengatakan bahwa pemilik bangunan yag berada di aliran sungai Cidepit sudah bersedia untuk dibongkar.

“Ada beberapa rumah sudah dibicarakan dengan para pemiliknya mereka sudah bersedia mundur (bongkar) karena untuk mereka pun tidak merasa aman karena lantai dirumahnya itu sudah pecah pecah. Jadi atas kesadaran sendiri dan merasa terancam nyawa dan keluarganya,” ucapnya.

Baca juga  PSBB Kabupaten Bogor Sementara Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

Namun, kata Syarifat belum diketahui luasan bangunan yang akan dibongkar, pihaknya menunggu kajian dari PSDA.

“Nanti pada saat TPT akan dikerjakan oleh PSDA mungkin akan dilakukan lagi perundingan untuk mundurnya berapa jauh,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya tidak akan melakukan pembongkaran, namun karena terjadi longsor di sungai Cidepit maka akan dilakukan dulu penguatan dengan curucuk lalu dengan Tembok Penahan Tanah (TPT)

“Kita himbau untuk warga disekitar sini (cidepit) untuk sementara bangunannya tidak kita Bongkar,” ujarnya.

Menurut informasi, bangunan rumah di aliran sungai Cidepit ini sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan IMB terhadap bangunan tersebut.

“Nanti kita lihat IMB-nya, apa rumah utama apa tambahan. Yang jelas kalau dia di GSS harusnya gak keluar IMB,” tandasnya. [] Ricky

Baca juga  Akan Dibangun Terminal Agri Bisnis di Sentul atau Cigombong
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top