Kab. Bogor

Bupati Bogor: Sholat Idul Fitri Dibatasi di RT dan RW, Tidak Boleh Mendatangkan Warga Lain

Bupati Bogor Ade Yasin dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Penanganan Covid-19 menghadapi Bulan Suci Ramadhan di Sekretariat Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (12/4/2021).

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan terbatas di tiap RT dan RW saja, tidak boleh dilaksanakan di lapangan besar karena masih dalam kondisi pandemi covid-9 dan vaksinasi belum menyeluruh dilakukan di Kabupaten Bogor.

Penegasan ini dikemukakan Bupati Bogor Ade Yasin usai Rapat Koordinasi Kebijakan Penanganan Covid-19 menghadapi Bulan Suci Ramadhan di Sekretariat Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (12/4/2021).

“Kita harus menjaga protokol kesehatan dan dilaksanakan sesuai PPKM Mikro. Jadi untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masing-masing wilayah dengan tidak mendatangkan warga dari luar wilayah tersebut, dan diawasi langsung oleh satgas dari masing-masing kecamatan,” tegas Bupati Ade Yasin.

Baca juga  Ade Yasin: Mau Booster Jangan Tunggu 6 Bulan, 3 Bulan Sudah Bisa

Bupati juga menjelaskan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat saat Ramadhan, yakni pembatasan kegiatan di masjid dan mushola, hanya dapat dilakukan sholat fardu, tarawih, dan itikaf  Sementara buka puasa bersama di kantor atau perusahan boleh dilakukan dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan.

Jam operasional restoran dibuka dari pukul 14.00 – 21.00 WIB, untuk sahur dari pukul 02.00 -04.30 WIB.

Tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, spa, panti pijat ditutup selama Ramadhan, sementara kegiatan fitness masih diperbolehkan sesuai jam buka.

“Surat edaran baru sedang kita revisi dan akan segera kami tetapkan untuk kemudian kita pedomani. Surat edaran itu akan mengatur kaitan salat tarawih boleh dilakukan seperti biasa selama bulan Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan jarak satu meter antar jamaah, dan harus dilaksanakan penyemprotan disinfektan. Untuk sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Kami belum membolehkan itikaf karena itikaf itu waktunya lama lebih dari 3 jam, ini rawan penularan covid 19,” ujar Ade Yasin.

Baca juga  Empat Alternatif Jalur Jalan Tambang Parungpanjang

Bupati juga menyebut tentang mudik. Dikatakan, mudik tidak dapat dilaksanakan masyarakat Kabupaten Bogor. Khusus ASN  sudah ada aturannya dari Menpan RB dengan aturan yang lebih ketat. Aturannya adalah, jika ASN mudik akan kena sanksi, sedangkan untuk masyarakat sebaiknya tidak melaksanakan mudik mulai tgl 6 – 17 Mei 2021 mendatang.

“Tidak hanya mudik ke keluar Kabupaten Bogor, tapi mudik di dalam Kabupaten Bogor dimbau tidak dilakukan untuk menghindari meningkatnya penyebaran covid-19,” kata Ade Yasin.

Terkait vaksinasi, Ade Yasin mengatakan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Saat Berpuasa, juga kesepakatan ormas Islam lainnya, boleh dilakukan di Bulan Ramadhan.

Tentang pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh, baik dari Baznas atau dari ZIS sebaiknya dilakukan door to door, dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan.

Baca juga  3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

[] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top