Bupati Bogor: Sholat Idul Fitri Dibatasi di RT dan RW, Tidak Boleh Mendatangkan Warga Lain
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan terbatas di tiap RT dan RW saja, tidak boleh dilaksanakan di lapangan besar karena masih dalam kondisi pandemi covid-9 dan vaksinasi belum menyeluruh dilakukan di Kabupaten Bogor.
Penegasan ini dikemukakan Bupati Bogor Ade Yasin usai Rapat Koordinasi Kebijakan Penanganan Covid-19 menghadapi Bulan Suci Ramadhan di Sekretariat Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (12/4/2021).
“Kita harus menjaga protokol kesehatan dan dilaksanakan sesuai PPKM Mikro. Jadi untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masing-masing wilayah dengan tidak mendatangkan warga dari luar wilayah tersebut, dan diawasi langsung oleh satgas dari masing-masing kecamatan,” tegas Bupati Ade Yasin.
Bupati juga menjelaskan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat saat Ramadhan, yakni pembatasan kegiatan di masjid dan mushola, hanya dapat dilakukan sholat fardu, tarawih, dan itikaf Sementara buka puasa bersama di kantor atau perusahan boleh dilakukan dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan.
Jam operasional restoran dibuka dari pukul 14.00 – 21.00 WIB, untuk sahur dari pukul 02.00 -04.30 WIB.
Tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, spa, panti pijat ditutup selama Ramadhan, sementara kegiatan fitness masih diperbolehkan sesuai jam buka.
“Surat edaran baru sedang kita revisi dan akan segera kami tetapkan untuk kemudian kita pedomani. Surat edaran itu akan mengatur kaitan salat tarawih boleh dilakukan seperti biasa selama bulan Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan jarak satu meter antar jamaah, dan harus dilaksanakan penyemprotan disinfektan. Untuk sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Kami belum membolehkan itikaf karena itikaf itu waktunya lama lebih dari 3 jam, ini rawan penularan covid 19,” ujar Ade Yasin.
Bupati juga menyebut tentang mudik. Dikatakan, mudik tidak dapat dilaksanakan masyarakat Kabupaten Bogor. Khusus ASN sudah ada aturannya dari Menpan RB dengan aturan yang lebih ketat. Aturannya adalah, jika ASN mudik akan kena sanksi, sedangkan untuk masyarakat sebaiknya tidak melaksanakan mudik mulai tgl 6 – 17 Mei 2021 mendatang.
“Tidak hanya mudik ke keluar Kabupaten Bogor, tapi mudik di dalam Kabupaten Bogor dimbau tidak dilakukan untuk menghindari meningkatnya penyebaran covid-19,” kata Ade Yasin.
Terkait vaksinasi, Ade Yasin mengatakan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Saat Berpuasa, juga kesepakatan ormas Islam lainnya, boleh dilakukan di Bulan Ramadhan.
Tentang pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh, baik dari Baznas atau dari ZIS sebaiknya dilakukan door to door, dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan.
[] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor