BOGOR-KITA.com -Bohong jika ada yang mengatakan 6.000 warga Sentul Cvity belum mendapat sertifikat tanah dari rumah yang dibeli di perumahan itu.
“Informasi itu bohong dan cenderung menyesatkan. Tunjukkan kepada saya data 6 ribu warga yang belum memiliki sertifikat, jika mereka sudah tinggal di Sentul selama 20 tahun. Kami punya data lengkap berapa jumlah yang belum memiliki sertifikat,” ujar Legal PT Sentul City Tbk, Mitta Nashidik kepada wartawan di Sentul City, Kabupaten Bogor, Senin (4/2/2019).
Informasi 6.000 warga belum mendapat sertifikat ditengarai berasal dari pernyataan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat menerima 31 warga. Teguh mengatakan, 31 orang pelapor tersebut hanya sebagian kecil dari warga Sentul City, karena diketahui sedikitnya ada 6 ribu warga yang diduga mengalami hal serupa, padahal mereka sudah membeli tanah di Sentul City sekitar 20 tahun lalu.
Mitta Nashidik mengatakan, selama belasan tahun dirinya bekerja di Sentul City, dia memahami betul jengkal demi jengkal persoalan yang ada di Sentul. Menurutnya, terdapat beberapa masalah mengenai mengapa pembeli tanah dan bangunan di Sentul City belum mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah dan bangunannya.
“Seperti yang berlaku pada umumnya, sebelum mendapatkan SHGB, pembeli harus terlebih dahulu melaksanakan penandatangan Akta Jual Beli (AJB) agar SHGB atas tanah dan bangunannya dibalik nama atas nama si pembeli,” kata Mitta.
Namun, ada beberapa pembeli yang terkendala antara lain karena hal-hal sebagai berikut, pertama pembeli keberatan membayar biaya-biaya AJB sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Salah satu contohnya, seperti yang terjadi pada Ibu Deni Herliana yang berkeberatan membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB,” tuturnya.
Jumlah konsumen dengan permasalahan ini tidak lebih dari 20 orang. Tentunya sangat berbanding terbalik dengan pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang membuat pernyataan di sejumlah media bahwa jumlah warga Sentul yang tidak memiliki sertifikat sampai 6 ribu, jumlah yang sangat fantastis kebohongannya karena ternyata data sebenarnya jauh di bawah itu.
“Pembeli yang telah diundang untuk melaksanakan AJB namun tidak memenuhi undangan. Konsumen dengan permasalahan ini tidak lebih dari 20 orang. Terdapat pembeli yang objek PPJB-nya berupa kavling dan di dalam PPJB diatur mengenai kewajiban pembeli untuk membangun sebagai syarat pelaksanaan AJB namun pembeli belum melaksanakan kewajiban tersebut sehingga belum melakukan AJB. Jumlah konsumen dengan permasalahan ini kurang lebih 400 orang,” beber Trimedi, Notaris Rekanan Sentul City yang mendampingi Mitta.
Sejumlah warga perumahan Sentul City membantah ada persoalan terkait sertifikat tanah. Kalau pun ada sertifikat tanah yang belum diberikan oleh pengembang kepada warga, pasti ada persoalan administrasi yang belum diselesaikan. “Punya saya lancar-lancar saja. Ini buktinya saya bawa,” kata Ny Rosdiaty (65) warga Cluster Equator.
Ny Rosdiaty mengatakan, dirinya membeli rumah di Sentul City pada 2006 tunai. Kala itu, dia membeli tanah dan setahun kemudian bangunan selesai. Usai dibangun dirinya menempati rumah tersebut hingga sekarang. Pada tahun 2008 status tanahnya masih Hak Guna Bangunan. Dibantu pengembang, dua tahun kemudian status kepemilikannya berubah menjadi hak milik.
“Jadi kalau ada yang bilang pengembang menahan sertifikat itu bohong. Ini saya bawa bukti-buktinya lengkap. Semua persyaratan sampai munculnya sertifikat saya penuhi semua,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Ny Sance Umboh (59). Warga Cluster Venesia ini bercerita dirinya bermukim di Sentul City sejak tahun 1998. Saat itu ia membeli rumah di Sentul City dengan cara mencicil selama satu setengah tahun. Setelah lunas, dirinya mengurus sertifikat tanah dan tak ada kendala dalam proses pengurusannya.
“Semua syarat saya penuhi. Saya dibantu sataf pengembang sampai ke BPN. Saya kejar terus sampai keluar sertifikat hak milik. Gak ada itu yang nahan-nahan,” tukasnya.
Sementara itu Ny Henny (75), warga Cluster Mountain View menjelaskan dirinya membeli rumah di Sentul City pada tahun 2003. Dirinya sempat menyicil selama lima tahun melalui Bank Lippo. Namun, pada tahun ketiga cicilan dilunasi.
“Setelah lunas saya mengurus sendiri sertifikat. Kira-kira dua bulan sudah keluar sertikatnya. Saya benar-benar dibantu sama staf Sentul waktu mengurus sertifikat,” jelasnya. [] Fadil