Nasional

Bahaya Covid-19, Pastikan Penyelenggara Pilkada Tercatat Peserta BPJS

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pastikan penyelenggara pilkada yang digelar serentak di 224 kabupaten dan 37 kota, 9 Desember mendatang tercatat sebagai peserta BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Penegasan ini dikemukakan Hery Susanto (Ketua Umum KORNAS MP-BPJS), dalam webinar bertajuk Pilkada Serentak Di Masa Pandemi, yang digelar Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kusuma Negara Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Selain Hery Susanto, tampil sebagai nara sumber Betty Epsilon Idroos (Ketua KPU DKI Jakarta), Tantan Taufik Lubis (Direktur Eksekutif The Indonesian Sinergy) dan Siti Rahman selaku anggota Bawaslu DKI.  Herinto Sidik Iriansyah (Ketua STKIP Kusuma Negara Jakarta) tampak hadir dalam diskusi.

Hery Susanto mengatakan, bahwa pengalaman pemilu presiden tahun 2019, tercatat cukup banyak korban yang sakit dan meninggal. Dari KPU tercatat 5.175 orang sakit, 894 orang meninggal. Dari Bawaslu  2.466 orang sakit dan 92 orang meninggal.

Baca juga  Ini Data Sebaran dan Korban Bencana 1 Januari 2020

“Dalam situasi non pandemi pada Pilpres 2019 saja banyak korban, bagaimana dalam pilkada serentak yang digelar di masa pandemi,” kata Hery.

Oleh sebab itu, Hery Susanto menyampaikan pentingnya perlindungan dan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dalam kontestasi pilkada serentak di Indonesia.

Risiko jatuhnya korban sakit, cacat tetap akibat kecelakaan kerja bahkan meninggal dunia khususnya dari pihak penyelenggara pemilu harus dibackup dengan memastikan terdaftarnya mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini penting agar penyelenggara pemilu bisa terlindungi dan terjamin dari resiko kerja.  Bagaimanapun mereka mempunyai resiko kerja akibat kelelahan hingga bisa sakit dan tertular Covid-19, resiko alami kecelakaan kerja bahkan alami kematian,” katanya.

Baca juga  Indonesia Terancam, Uni Eropa Sebut Sawit Mentah Tidak Ramah Lingkungan

Hery Susanto mengatakan negara sudah mempunyai program jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.  Ia berharap penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu harus memastikan anggotanya mendapatkan jaminan sosial tersebut.

“Jangan sampai pengalaman Pilpres 2019 kembali terjadi di pilkada serentak nanti,” kata Hery Susanto. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top