Kota Bogor

Bahas Raperda Air Minum, DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Dengar Pendapat

Dirum Perumda Tirta Pakuan, Revelino Rizki

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor gelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tirta Pakuan terkait air minum.

Raperda tersebut diajukan untuk mendorong Perumda Tirta Pakuan memenuhi  target SDGs (Sustainable Development Goals) yakni layanan air minum 100 persen tahun 2024.

“Konsekuensinya dari status Perumda Tirta Pakuan telah berbadan hukum yang sesuai dengan UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap perda mengenai teknis pengaturan pelayanan air minum, sebagaimana diatur di dalam Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim dalam rapat paripurna secara daring di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Jumat (5/2/2021) lalu.

Baca juga  Ini Analisa BIG Penyebab Banjir Bandang di Gunung Mas  

RDP yang digelar Rabu (3/3/3021) menghadirkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Komunikasi Pelanggan.

RDP yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Bogor itu dihadir Direktur Umum (Dirum) Prrumda Tirta Pakuan Revelino Rizki dan Direktur Teknik Ardhani Yusuf.

Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Laniasari mengatakan, pihaknya cukup banyak mendapat masukan yang disampaikan peserta rapat. Masukan itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan di internal pansus.

“RDP hari ini cukup banyak masukan yang disampaikan masyarakat, terkait perluasan jaringan pelayanan air minum karena itu bagian untuk capaian RPJMN 2024,” ucap Laniasari usai RDP.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, bahwa mayoritas masukan masyarakat terkait perbedaan tarif di kawasan yang sama. Seperti jumlah keluarga sama tetapi berbeda tarif yang dibebankan dalam rekening tagihan air. Selain itu, ada juga kebutuhan air di wilayah yang belum tercakup layanan Perumda Tirta Pakuan.

Baca juga  Kebakaran di Mall BTM Bogor, Pengunjung Berlarian

Menurut Lania, raperda ini dibuat untuk penyesuaian dengan Perda 2/2014 dan Permendagri 71/2016, mengingat sudah ada perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda.

“Untuk pasal per pasal nanti akan dibahas di internal pansus, termasuk dengan bagian hukum, Perumda Tirta Pakuan dan dibantu oleh staf ahli,” jelasnya.

Sementara itu, Dirum Perumda Tirta Pakuan, Revelino Rizki mengatakan, pihaknya mendapat beberapa masukan dari masyarakat dalam RDP tersebut, di antaranya fungsi sosial Tirta Pakuan di masa pandemi Covid-19, di samping fungsi ekonomi atau PAD kepada Pemerintah Kota Bogor.

Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mencermati pasal yang diperdebatkan antara Pasal 25 dan 42 dalam raperda. Kedua pasal itu berbeda, di mana Pasal 25 tentang pembacaan meter, sedangkan Pasal 42 tentang pemutusan rekening tagihan apabila tidak membayar selama dua bulan.

Baca juga  Usmar Berharap YPMP Terus Fasilitasi Pendidikan Anak Dhuafa

“Terkait tarif tidak dibahas hanya mengenai biaya beban tetap yang memang sesuai Permendagri 71/2016,” terangnya.

Revelino mengatakan, pihaknya pasti akan melakukan pembahasan kembali bersama pansus setelah dibahasnya pasal per pasal di raperda tersebut.

“Iya masih butuh pembahasan lagi nanti dengan pansus,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top