Kota Bogor

Bima Ajukan Raperda Tirta Pakuan, Kejar Target SDGs, 2024 Cakupan Layanan 100 Persen

Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim dalam rapat paripurna secara daring di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Jumat (5/2/2021).

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Sesuai target SDGs (Sustainable Development Goals), di tahun 2024 melalui program universal akses aman air minum, Perumda Tirta Pakuan didorong harus mampu memenuhi  cakupan layanan 100%.

“Konsekuensinya dari status Perumda Tirta Pakuan telah berbadan hukum yang sesuai dengan UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap perda mengenai teknis pengaturan pelayanan air minum, sebagaimana diatur di dalam Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim dalam rapat paripurna secara daring di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Jumat (5/2/2021).

SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 tujuan, salah satunya akses air bersih dan sanitasi.

Baca juga  Bima Janji Pertahankan Lahan Sawah yang Masih Ada

Selain itu rencana pembangunan terminal air, nantinya menjadi salah satu jenis pelayanan bagi warga miskin di wilayah yang belum mendapatkan pelayanan air minum dengan sistem perpipaan. Pemerintah Kota Bogor akan memberikan perhatian khusus, terutama di perbatasan wilayah.

Selain Raperda Tirta Pakuan, Bima juga mengajukan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terntang Raperda Perangkat Daerah, Bima Arya menjelaskan, pembentukan dan susunan perangkat daerah harus berprinsip based on need untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

Berdasarkan hasil evaluasi Perda No.5 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, menunjukan perlunya dilakukan efisiensi dalam pelaksanaan tugas, kewenangan, kewajiban dan penanganan urusan yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas  Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

“Kami mengusulkan agar kedua dinas ini digabung menjadi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perdagangan, perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dengan status dinas tipe A,” kata Bima Arya.

Baca juga  Wujud Nilai Kepedulian, Insan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota Gelar Aksi Peduli Musibah Gempa Cianjur

Penggabungan kedua dinas tersebut menurutnya mempertimbangkan aspek efisiensi dan merujuk kepada Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi SDM, karena terdapat kesamaan target dan sasaran kinerja serta tugas dan fungsi yang beririsan diantara kedua dinas tersebut, yaitu pembinaan kepada pelaku ekonomi yang sama. Sehingga nantinya penggabungan ini akan menguatkan pelayanan pembinaan bagi pelaku ekonomi yang lebih optimal dan efektif.

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan bidang pemadam kebakaran di Satpol PP, dipandang perlu dilakukan optimalisasi struktur organisasi dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan agar pelaksanaan urusan penanganan kebakaran dan penyelamatan warga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tanggap.

“Rencana pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merujuk pada amanat Permendagri No.16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan harus berdiri sendiri dengan dukungan SDM yang profesional,” jelasnya.

Baca juga  Peringati HUT Ke-71 TNI, Danrem 061 Ingatkan Tupoksi dan Profesionalisme Anggota TNI

Dalam kesempatan itu Bima menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyetujui dan menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam perda ini diatur tentang 13 jenis tertib dan pelanggaran yang nantinya lebih menitikberatkan pada sanksi administratif yang mengarah pada tujuan edukatif.

“Diharapkan seluruh ketentuan yang ada di dalam perda ini dapat diketahui, dipahami dan ditaati oleh masyarakat Kota Bogor, agar kehidupan bermasyarakat yang lebih aman, tentram dan tertib dapat terwujud di Kota Bogor,” harapnya.

Bima juga mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Bogor yang mengajukan Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin.

“Pemkot Bogor memandang hal itu sebagai cermin kemuliaan hati dari para pengusul yang senantiasa peduli terhadap warga miskin,” kata Bima Arya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top