Kab. Bogor

AMY Janji Fasilitasi Sengketa Petani dengan PT Heavindo

Ade Munawaroh Yasin

BOGOR-KITA.com  – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin (AMY) berjanji akan memfasilitasi perjuangkan nasib 750 petani di tiga desa di Kecamatan Nanggung, yakni Desa Curug Bitung, Nanggung dan Cisarua terkait sengketa pengelolaan lahan seluas 310 hektar dengan PT Heavindo.

Ditemui PAKAR di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Jumat (14/11),  AMY mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan komisi terkait di DPRD Kabupaten Bogor agar mengagendakan kasus ini menjadi satu bahasan.

AMY kemudian meyorot penggunaan lahan yang antara lain ada galian c dan peternakan ayam secara liar.  Menurut AMY, jika benar ada galiar c secara liar dan penggunaan lahan sebagai peternakan ayam, jelas bermsalah. Pasalnya, kata politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, HGU hanya bisa diajukan oleh sebuah badan usaha jenis Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) untuk dikelola sendiri sesuai dengan usahanya, bukan untuk dialihfungsikan menjadi beragam jenis usaha.

Baca juga  Puluhan UMKM Bojonggede Datangi Kantor Kecamatan Daftar BLT Rp2,4 Juta

“Begitu juga jika habis masa HGU-nya, perusahaan seharusnya mengurus kembali tiga bulan sebelum izin habis. Apabila tidak di urus, maka status kepemilikan lahan tersebut secara otomatis akan kembali jadi milik negara," kata AMY.

Lebih lanjut, AMY mengatalan, jika lahan sudah kembali kepada negara, maka negara yang nantinya berhak menentukan kepada siapa diberikan hak kelola lahan. "Warga atau para petani yang tinggal di sekitar lahan milik negara tersebut, jika ingin memanfaatkannya, paling sebatas sebagai petani penggarap saja, tanpa hak kepemilikan," bebernya.
AMY mengemukakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi terkait di DPRD untuk mengagendakan kasus itu, selanjutnya akan meninjau ke lokasi melihat secara langsung soal adanya usaha lain di lahan itu.

Baca juga  PPKM Mikro Kabupaten Bogor: Positif 96, Sembuh 99, Kasus Aktif Turun dari 538 Jadi 535 Orang

Tahun 1979, lahan tersebut smpat digarap warga. Warga kemudian eninggalkan lahan itu setelah PT Heavindo memperoleh hak guna usaha (HGU) melalui berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 29/HGU/DA/88. Namun sejak tahun 1993, lahan tersebut terlantar karena tidak digunakan oleh PT Hevindo. Karena terlantar warga kemudian menggarapnya lagi. Belakangan, PT Heavindo mengajukan perpanjangan HGU, tetapi warga protes. Kini lahan tersebut berada dalam status kajian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaen Bogor. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top