Kab. Bogor

Agus Ridho: Pelanggaran PPKM Terbanyak di Tempat Wisata

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengungkapkan, dari hasil operasi yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 dalam penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagian besar pelanggaran terjadi di tempat – tempat wisata.

“Secara umum pelanggaran banyak terjadi di tempat – tempat wisata. Karena di lokasi itu (tempat wisata-red) menjadi tempat berkumpul dan berkerumun orang,” ungkap Agus Ridho, saat diwawancarai media ini ketika mendampingi Bupati Bogor Ade Yasin dalam peninjauan Posko Terpadu Satgas Covid 19 di Desa Jabon Mekar Kecamatan Parung, Selasa (9/2/2021).

Ditanya soal sanksi apa yang diberikan terhadap para pelanggar aturan PPKM tersebut, Agus Ridho menjelaskan bahwa, sesuai dengan kewenangan yang ada, pihak Satpol PP hanya menerapkan sanksi sosial dan sanksi denda.

Baca juga  Pengajuan Lelang Proyek Rakyat di PUPR Kemungkinan Gagal

“Kalau sanksi pidana itu ranah polisi, namun sejauh ini belum ada. Kami terus melakukan penguatan penegakan aturan PPKM dengan melaksanakan giat operasi yustisi secara terus menerus dan masif. Semoga kesadaran masyarakat semakin meningkat,” tutupnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top