Kota Bogor

PPKM Level 1, Kota Bogor Masih Lakukan Pelonggaran

Perda HAM

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Meski angka penambahan kasus Covid-19 di Kota Bogor mengalami kenaikan namun Kota Bogor masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Meski begitu, masyarakat diminta waspada dengan varian Covid-19 terbaru yaitu sub varian Omicron yang baru yakni B.2.75 atau Covid Centaurus dan untuk mengantisipasi hal itu, masyarakat Kota Bogor disarankan untuk segera melakukan vaksinasi booster. Karena penyebaran varian baru Centaurus ini lebih cepat.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku Selasa 2 Agustus lalu hingga 15 Agustus 2022 mendatang. Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022, sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan Inmendagri 39/2022.

“Ya, walaupun ada peningkatan, tapi status PPKM kami masih level 1. Karena berlaku 2 Agustus sampai 15 Agustus 2022. Jadi masih banyak pelonggaran-pelonggaran untuk kebangkitan perekonomian,” ucap Alma kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Baca juga  IPB University dan BRIN Launching OxIL, Teknologi Oxygen Concentrator

Saat ini, lanjut Alma, vaksinasi boster sebagai penguatan Covid-19 varian baru, karena informasi dari pemerintah pusat centaurus lebih cepat penyebarannya.

“Jadi sesuai arahan Kemenkes RI, varian baru ini cepat banget penyebarannya. Makanya penguatan Vaksin Booster harus lebih banyak dimasyarakat. Virus varian BA.2.75 ini lebih rentan dan cepat menyebar dengan gejala awal tidak nafsu makan, sebaiknya warga menjaga imun dengan minum vitamin untuk menjaga nafsu makan dan tetap menjaga prokes menghindari tempat yang sirkulasi udaranya tertutup,” tutur Alma.

Untuk itu, Pemkot Bogor terus memperkuat sinergi dengan jajaran Forkopimda untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area publik.

“Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17 Agustusan yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan,” jelasnya.

Baca juga  Operasi PPKM di Jasinga, Bagi 200 Masker, Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Alma mengungkapkan, Kota Bogor kegiatan Perkantoran sudah bisa WFO sebesar 100 persen, sektor esensial (Posyandu) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.

Kemudian, kata Alma restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

“Anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100 persen,” terangnya.

Baca juga  PPKM Mikro Kabupaten Bogor: Positif 96, Sembuh 102, Kasus Aktif Turun dari 487 Jadi 481 Orang

Selain itu, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen) pengunjung, ketentuan lain area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Terakhir resepsi pernikahan diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. “Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top