4 WBP Lapas Khusus Gunungsindur Dapat Asimilasi
BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di lingkungan Lapas Khusus (Lapasus) Gunung Sindur, sebanyak 4 warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah mendapatkan program asimilasi di rumah.
Kepala Lapas Khusus Gunung Sindur, Mujiarto, menjelaskan 4 WBP yang keluar tersebut telah memenuhi syarat untuk menjalani asimilasi di rumah.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menkumham RI, Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19,” ungkap Mujiarto, Rabu (10/2/2021).
Kalapas menyampaikan, program asimilasi di rumah bagi WBP juga telah diberikan pada tahun 2020 lalu, yaitu kepada 81 WBP.
Program asimilasi di rumah bagi WBP, lanjutnya, bukanlah bebas sepenuhnya.
“Pogram ini untuk menjalankan sisa pidana di rumah. Namun nantinya akan diawasi oleh pihak Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan juga kelompok masyarakat. Program asimilasi di rumah ini sama sekali tidak dipungut biaya,” beber Mujiarto.
Kepada para WBP yang menjalani asimilasi, tegas Mujiarto, diwajibkan untuk di rumah selama asimilasinya belum berakhir.
“Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.
Program asimilasi di rumah ini, sambung Mujiarto, sesuai peraturan tidak diberikan atau tidak berlaku bagi WBP kasus tindak pidana korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat dan narkotika yang dipidana 5 tahun ke atas.
“Di tahun ini WBP residivis, WBP yang menjalani 2 putusan bahkan lebih dan WBP yang masih ada perkara lain juga tidak mendapatkan program asimilasi.” pungkas Mujiarto. [] Fahry