Advokat Sulasmo Sakuri: Prihatin Kepastian Hukum Bidang Pertanahan
BOGOR-KITA.com – Sulasmo Sakuri, alumni Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Jakarta ini sudah malang melintang di dunia penegakan hukum Indonesia. Di tengah kesibukannya menangani berbagai perkara, pria kelahiran Pati, 15 April 1965 ini menyisihkan waktu untuk kegiatan sosial. Salah satunya “memerdekakan Bogor Timur” dari Kabupaten Bogor.
Sebagai pengacara, Sulasmo Sakuri cukup senior. Aneka kasus sudah ditanganinya. Betul Sulasmo menguasai hukum ketenagakerjaan, sesuai dengan tesisnya ketika meraih gelar Magister Hukum Program Pascasarjana F.H. UMJ tahun 2003 dengan tesis ”Gagasan Mekanisme Pemberian Hak-hak Tenaga)” Kerja Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pada Perusahaan Readymixed Concrete. Dia juga jago menangani menyelesaikan jsus leasing. Selain karena pernah menjadi bagian studi hukumnya, juga pernah berkarir di sebuah kantor dengan bidang tugas menyelesaikan tunggakan.
Namun saat ditanya kegundahannnya terhadap penegakan hukum di Indonesia, Sulasmo menyebut hukum pertanahan.
“Saya sangat prihatin dengan praktik penegakan hukum pertanahan yang dikendalikan oleh Badan Pertanahan Nasional,” katanya dalam percakapan dengan BOGOR-KITA.com, di Cibinong, Kamis (20/10/2016).
Sulasmo yang juga pengusaha dan bertindak sebagai Direktur PT. Mimiti Prima, bahkan mengaku tidak habis pikir dengan penegakan hukum di bidang pertanahan. “Undang-undangnya jelas, tetapi berbagai jenis masalah pertanahan muncul tak henti, baik dalam skala besar maupun skala kecil. Tidak sedikit orang terbunuh karena ketidakberesan penegakan hukum di bidang pertanahan. Punya sertifikat belum tentu aman,” katanya dalam nada gundah.
Sulasmo lalu menyebut PP 10/61 yang diganti PP 24/97. Kondisinya amburadul mulai dari Jawa, Sumatra, Kalimantan. “Ini semua terjadi dengan melibatkan orang dalam (BPN). Belum lagi sertifikat hak milik (SHM) yang sebelum tahun 1997 banyak terjadi penggandaan karena surat ukurnya tidak terdata dengan baik, seperti tumpang tindih dan lain sebagainya.
Anehnya, BPN bisa dengan mudah menerbitkan sertifikat baru atas nama pihak lain. Ketika terjadi sengketa, BPN dengan enteng dan tanpa merasa berdosa, menyarankan para pihak melakukan gugatan. Saran ini aneh karena sesungguhnya ada media untuk membatalkan sesuai Permen 9/99 yang diperbaharui dengan Permen 3/11 dan terakhir Permen 11/2016.
Pasal mediasi ini seorlah tak berlaku bagi BPN. Masyarakat yang bersengkta selalu saja diarahkan menggunakan media Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyelesaikan masalanya dengan dalih akan menjadi produk pejabat tata usaha negara.
Sulasmo menegaskan, BPN seharusnya tidak semudah itu menyarankan para pihak memyelesaikan masalahnya di PTUN. BPN mestinya merunut sengketa berdasarkan surat yang ada dan menggunakan media penyelesaian berupa pertaturan menteri yang ada.
“Bagi saya masalah tanah ini patut menjadi persoalan besar, karena luas tanah bersifat tetap, sementara kebutuhan tanah terus bertambah, bahkan orang mati saja masih perlu tanah.
Ini Jaman Jokowi. Dalam dua tahun, sudah dua menteri yang menangani masalah pertanahan nasional. Mudah-mudahan pergantian itu tidak dalam angka pembangian kue pembangunan karena nilai tanah yang kian meningkat, tetapi dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. [] PBS
SULASMO SAKURI
Nama : Sulasmo Sakuri
Tempat/Tgl. Lahir : Pati, 15 April 1965
Pekerjaan : Direktur PT. MIMITI PRIMA
PENDIDIKAN :
1) Sarjana Hukum F.H. Universitas Nasional Jakarta 1994, Judul Skripsi “ Penyelesaian Tunggakan Angsuran Pada Leasing, Studi Kasus Pada PT. Staco Duta Agung Leasing”
2) Magister Hukum Program Pascasarjana F.H. UMJ tahun 2003 Judul Tesis ”Gagasan Mekanisme Pemberian Hak-hak Tenaga)” Kerja Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pada Perusahaan Readymixed Concrete
ORGANISA SOSIAL :
1) 1988- Sekjen Sema FH Unas;
2) 2004-2009 Ketua VII – Ikatan Penasehat Hukum Indonesia DKI ;
3) 2008-2013 Ketua Bidang Luar Negeri DPP Konggres Advokat Indonesia
4) 2008- Wakil Ketua Forum Komunikasi Keluarga Dengan Anak Cacat DKI (dibawah Dinas Sosial DKI Jakarta;
2004 Pendiri dan Ketua Yayasan Akrab Jakarta sampai dengan saat ini. Spesialisasi yayasan ini adalah Habilitasi Gangguan Pendengaran dengan target
5) Ganguan Mendengar (d/h Tuna Rungu) dapat berbicara normal, sebagian kegiatan kami dapat dilihat di Website : www.akrab.or.id selaku Ketua Yayasan Akrab bersama-sama PT. Telkom, Universitas Pendidikan Bandung, Pemda Cimahi mendirikan Website untuk membantu penyandang Gangguan Pendengaran memilih bahasa dengan nama Website : www.i-chat.web.id;
6) 2013 Pendiri LSM Rumah Aspirasi Masyarakat Bogor Timur (Rambo Timur)
7) 2013 Bersama Team Menggagas Pemekaran Bogor Timur (Pembina
Presidium Bogor Timur)
8) 2013 Pendiri Lembaga Kerja Desa Indonesia (Lakerdin) www.lakerdin.org
Penelitian pangan dan bahan bakar alternatif, Tehnologi Tepat Guna, BUMDes, RPJMDesa, Tehnokrasi Desa
KURSUS/WORKSHOP/SEMINAR :
1. 1994- Bahasa Inggris Business;
2. 1995-1997 Berbagai Seminar Perburuhan, Depnaker Jakarta;
3. 1997- Struktur Pengupahan, Global Remuneration Organization Amerika di Jakarta;
4. 1998- Leadership Program for Area Manager Asia, Pioneer International Limited Australia di Bangkok Thailand;
5. 1999- Lulus Pengacara Praktek, Pengadilan Tinggi Jakarta;
6. 1999- Pendidikan Lanjutan Hukum Kepailitan, UI – Depkumham;
7. 1999- Planning The Sales Process, Successful CustomerContact, Developing & Coaching, Mercuri Australia di Singapore;
8. 2000- Train for Trainer, Successful Sales Communications, Key Account Management, Mercuri Australia di Malaysia;
9. 2001- Ijin sebagai Advokat dari Depkeh dan HAM;
10. Workshop management skill Australia, Singapore, Hongkong, China khusus : production line, Consctruction Equipment specialist for Concrete Pump and Placing Boom
RIWAYAT KERJA :
1. 1990-1993 Staff Urusan Penyelesaian Kredit, PT. Stacoduta Leasing Jakarta;
2. 1992-1994 Direktur Penyuluhan Hukum Lembaga Penasehat Hukum Indonesia
Rawamangun Jakarta;
3. 1993-1996 Asisten Personnel & GA Manager, PT. Superbeton Perkasa;
4. 1996-1998 Personnel & GA Manager, PT. Pioneer Beton Industri;
5. 1998-1999 Credit Control & GA Manager, PT. Pioneer Beton Industri;
6. 1999-2002 Nasional Sales Manager & GA Manager, PT. Pioneer Beton Industri/Indo Semen (Concrete);
7. 1993-2002 In house lawyer pada PT. Pioneer Beton Industri;
8. 1999-Now Managing Director Kantor Hukum Sulasmo & BUD Jakarta;
9. 2004-2005 Pengajar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta;
10. 2002-2009 General Manager PT. Farrasindo Perkasa;
11. 2005-Now Komisaris PT. Mimiti Prima, saat ini Direktur: www.mimitiprima.co.id
12. 2009-Now Direktur PT. Jaya Concrete Pump;