Laporan Utama

Belum Pernah Ada Pleger Kasus Korupsi Disidang Apalagi Dihukum

BOGOR-KITA.com – Belum pernah ada pleger kasus korusi yang maju ke meja sidang dan kemudian dihukum. Hal ini dikemukakan advokat senior Sulasmo Sakuri kepada BOGOR-KITA.com di Bogor, Selasa (18/10/2016), menanggapi status Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang dinyatakan sebagai pleger oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus pembelian lahan Jambu Dua milik Angkahog.
Status Walikota Bima Arya sebagai pleger banyak menjadi pembicaraan di kalangan aktivis Kota Bogor. Kata pleger tren di kalangan aktivis. Walau tidak menyebut nama, tetapi sesama aktivis kritis Kota Bogor, sudah paham siapa yang dimaksud.
Pleger itu sendiri adalah pelaku. Namun status sebagai pelaku itu dilandaskan pada kesaksian terdakwa atau saksi dalam pengadilan kasus terkait. Dalam kasus pembelian lahan Angkahong itu, Pengadilan Tipikor Badung memutuskan menghukum tiga penjabat, dan menyebut tiga orang sebagai pleger, yakni Walikota Bima Arya, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dan pemilik lahan Angkahong (alm).
Satus pleger ini cepat ramai di media sosial. Bima dinilai tinggal menunggu waktu untuk selanjutnya disidang dan dihukum.
Namun, dalam pandangan advokat senior Sulasmo Sakuri, belum ada preseden pleger korupsi disidang apalagi dihukum.
Sulasmo kemudian mempermudah pengertian pleger. Dia mencontohkan tukan copet. Misalnya yang melakukan pencopetan adalah si “A”. Ketika dikejar polisi dia meneyerahkan hasil copetannya ke seorang temannya bernama “B”, dan si “B” menyerahkan lagi ke “C” dan seterusnya. Yang dimaksud dengan pleger adalah si A. Dalam kasus copet mencopet, kasus pleger memang seringkali ikut disidang dan dihukum, itu pun percobaan. “Tetapi dalam kasus korupsi, pleger biasanya bebas,” tandas Sulasmo, warga Bogor Timur yang juga salah satu aktivis utama Pemekaran Bogor Timur. [] Admin

Baca juga  DPRD Jabar Minta Pendampingan KPK Susun APBD Tepat Sasaran
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top