BOGOR-KITA.com – Hingga November 2018, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya telah menerima 33 laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pelayanan publik dari kabupaten dan kota Bogor. Dari jumlah laporan itu, sebanyak 1.600 anggota masyarakat terkena dampak maladministrasi.
Menurut data Ombudsman Republik Indonesia untuk substansi laporan, isu mengenai pertanahan menempati posisi teratas dengan 30%. Disusul kemudian dengan isu kepolisian (15%) dan pendidikan (12%). Tak ayal bila Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional menjadi institusi tertinggi yang diadukan oleh masyarakat.
Penundaan berlarut merupakan jenis maladministrasi yang paling banyak dilaporkan dengan 42%. Kemudian penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur masing-masing berkontribusi sebesar 15%. Adapun Permintaan Imbalan berupa Uang, Barang atau Jasa punya andil 12%.
Ombudsman menilai laporan masyarakat yang masuk ke kantong pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya merupakan puncak gunung es dari jumlah laporan mengenai penyimpangan pelayanan publik yang sebenarnya lebih besar lagi.
Boleh jadi banyak masyarakat yang masih belum tahu ke mana harus mengadu atau tidak tahu kalau selama ini menjadi korban maladministrasi. [] Admin / Sumber ORI Perwakilan Jakarta Raya