BOGOR-KITA.com, KUNINGAN – Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan tak berhenti menyuarakan kepastian hukum lahan Hutan Leuweung Leutik di Kuningan, Jawa Barat.
Kali ini yang tampil bersuara adalah Nana Kuryana, yang merupakan Perwakilan Wareh Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan.
Nana Kuryana mengatakan, sangat berharap Bupati Kuningan memberikan kepastian hukum terhadap Hutan Leuweung Leutik.
“Leuweung Leutik yang merupakan hutan adat milik komunal masyarakat adat. Hutan itu akan terus dijaga dan dilestarikan sebagaimana fungsinya sebagai resapan air dan menjaga keseimbangan ekosistem,” kata Nana Kuryana kepada BOGOR-KITA.com, Selasa (26/11/2019), melalui Santi Chintya Dewi. S.H, sebagai Kuasa Hukum dari Pangeran Gumirat Barna Alam, jabatan Pupuhu/Kepala Adat, Masyarakat Adat Karuhuhn Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal.
Menurut kuasa hukum Akur Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal, Santi Chintya Dewi, S.H, bukti kepemilikan hutan tersebut jelas.
Antara lain, manuskrip Pangeran Sadewa Madrais Allibassa (asli ada). Juga ada buku ukur tanah tahun 1941 (asli ada), surat padjak bumi tahun 1951 (asli ada), kikitir padjak bumi tahun 1951 (asli ada), Net Rincik Nomor Kohir 197, tahun 1993/1994 (asli ada), peta lokasi Leuweung Leutik Nomor 028, wilayah Lumbu skala 1 : 1000 (asli ada), dan surat mutasi dari Kecamatan Cigugur mengenai Leuweung Leutik tahun 2009 (asli ada).
Kasus ini mendapat perhatian dari sejumlah lembaga di Jakarta. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) misalnya sudah menyurati Bupati Kuningan. Hal sama dilakukan Komite Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) dan Yayasan Satu Keadilan (YSK).
Dalam suratnya bernomor 030/E/ YSK/XI/2019 tertanggal 18 Nopember 2019 yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, dikatakan, YSK bersama unit bantuan hukum LBH–KBR telah cukup lama memberikan perhatian dan dukungan terhadap Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (Akur) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal untuk mempertahankan hak-haknya. YSK telah mempelajari seluruh dokumen terkait, dan berkesimpulan bahwa sudah seharusnya Bapak Bupati memberikan dukungan nyata dan tegas, serta berpihak kepada Masyarakat AKUR. YSK juga dengan seksama memperhatikan semua jaminan hukum yang diberikan oleh Konstitusi dan Perundang-Undangan yang berlaku terhadap masyarakat Adat di Indonesia.
YSK meminta Bupati Kuningan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kuningan mengenai Hutan Leuweung Leutik sebagai Kawasan Resapan Air.
Hal senada dikemukakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Dalam surat bernomor 91/Sk-Sek/LBHPers/XI/2019 tertanggal 19 Nopember 2019, LBH Pers mendesak untuk menyelesaikan sengketa tanah pada Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda wiwitan (AKUR) Cigugur. [] Hari