Regional

Hutan Leuweung Leutik, LBH Pers dan YSK Juga Surati Bupati Kuningan

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Bukan hanya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saja yang menyurati Bupati Kuningan terkait Hutan Leuweung Leutik, tetapi juga Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan LBH Pers. 

Kasus Hutan Leuweung Leutik di Kuningan, Jawa Barat menjadi bahan pemberitaan karena Bupati Kuningnan belum memberikan kepastian hukum terkait kepemilikannya.

Menurut kuasa hukum Akur Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal, Santi Chintya Dewi, S.H, bukti kepemilikan hutan tersebut jelas.

Antara lain, manuskrip Pangeran Sadewa Madrais Allibassa (asli ada). Juga ada buku ukur tanah tahun 1941 (asli ada), surat padjak bumi tahun 1951 (asli ada), kikitir padjak bumi tahun 1951 (asli ada), Net Rincik Nomor Kohir 197, tahun 1993/1994 (asli ada), peta lokasi Leuweung Leutik Nomor 028, wilayah Lumbu skala 1 : 1000 (asli ada), dan surat mutasi dari Kecamatan Cigugur mengenai Leuweung Leutik tahun 2009 (asli ada).

Baca juga  Sugeng Pertanyakan Alasan Pemberhentian Sementara Dirut PDAM Untung Kurniadi

Dalam suratnya bernomor  030/E/ YSK/XI/2019 tertanggal 18 Nopember 2019 yang ditujukan kepada  Bupati Kuningan, dikatakan, YSK bersama unit bantuan hukum LBHKBR telah cukup lama memberikan perhatian dan dukungan terhadap Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (Akur) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal untuk mempertahankan hak-haknya. YSK telah mempelajari seluruh dokumen terkait, dan berkesimpulan bahwa sudah seharusnya Bapak Bupati memberikan dukungan nyata dan tegas, serta berpihak kepada Masyarakat AKUR.

Ditambakan, YSK juga sduah dengan seksama memperhatikan semua jaminan hukum yang diberikan oleh Konstitusi dan Perundang-Undangan yang berlaku terhadap masyarakat Adat di Indonesia.

YSK meminta Bupati Kuningan, menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kuningan mengenai Hutan Leuweung Leutik sebagai Kawasan Resapan Air.

Baca juga  Pemdaprov Jawa Barat Hibahkan 6.000 Motor Listrik, Dikelola DKM

Hal senada dikemukakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Dalam surat bernomor  91/Sk-Sek/LBHPers/XI/2019 tertanggal 19 Nopember 2019, LBH Pers mendesak untuk menyelesaikan sengketa tanah pada Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda wiwitan (AKUR) Cigugur. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top