Regional

YSK Desak Wali Kota Depok Evaluasi Larangan Berkegiatan Jemaah Ahmadiyah Sawangan

BOGOR-KITA.com, DEPOK – Yayasan Satu Keadilan (YSK) mendesak Wali Kota Depok Mohammad Idris mengevaluasi Peraturan Wali Kota Depok No. 9 Tahun 2011 yang menjadi dasar pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Masjid Al Hidayah Sawangan, Kota Depok.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Depok kembali melakukan pembaruan penyegelan masjid Al Hidayah  Sawangan, Jumat (22/10/2021). Surat pemberitahuan disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny, S.H, M.Hum, perihal Pemberitahuan penggantian Papan Penghentian Kegiatan/Segel.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cabang Depok pada tanggal 21 Oktober 2021, berdalil bahwa papan penghentian kegiatan/segel yang dipasang di area Masjid Al Hidayah di Jl. Raya Muchtar, RT 003/007, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dalam kondisi rusak dan tulisannya pudar.

Baca juga  Pemkab Kembalikan Citra Sumedang Kota Beludru

Yayasan Satu Keadilan berpandangan bahwa pembaruan segel rumah ibadah di Masjid Al- Hidayah merupakan tindakan inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

“Penyegelan mesjid Al Hidayah harusnya dievaluasi dan ditinjau kembali oleh Wali Kota Depok, mengingat konteks kebangsaan, khususnya terkait dengan pengakuan keberagaman warga negara telah ditegaskan dalam forum-forum internasional oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, SKB 3 Menteri Tahun 2008 telah memantik konflik di masyarakat,” sebut Syamsul Alam Agus, Sekretaris Yayasan Satu Keadilan dalam keterangan resminya, Jumat (22/10/2021).

Alam bilang, Presiden Joko Widodo pada dasarnya telah menaruh perhatian atas kondisi faktual tersebut. Berdekatan dengan Hari Toleransi Internasional, pada 15 November 2020, dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-37 di Vietnam, melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Presiden Joko Widodo menyampaikan tentang pentingnya toleransi. Presiden prihatin lantaran masih terus terjadinya intoleransi beragama dan kekerasan atas nama agama, sehingga jika dibiarkan akan mencabik harmoni dan menyuburkan radikalisme dan ekstremisme.

Baca juga  Polisi Ringkus Residivis Pelaku Curanmor Jaringan Antar Daerah

Terkait dengan pembaruan penyegelan rumah ibadah di masjid Al-Hidayah Sawangan, Depok pada Jumat, 22 Oktober 2021, Yayasan Satu Keadilan mendesak kepada Wali Kota Depok untuk meninjau kembali Peraturan Walikota Depok No. 09 Tahun 2011 tentang larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.

“Setelah 10 tahun terbitnya Peraturan Walikota Depok tersebut telah membatasi hak dasar warga negara untuk beragama, berkeyakinan dan melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya. Selain itu, dengan berlakunya peraturan Wali Kota Depok tersebut telah menjadi pemantik horizontal, konflik antar warga yang menyebabkan melemahnya kohesi sosial warga yang berbeda keyakinan,” tandas Alam. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top