Kab. Bogor

5 Catatan Yusfitriadi terhadap KEK Lido

Yusfitriadi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sedikitnya ada 5 catatan yang harus disampaikan terkait Lido yang kini menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Nasional Ekonomi Khusus (KEK) yang diketuai Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto tanggal 10 Februari 2021.

Hal ini dikemukakan pengamat sosial politik Bogor Yusfitriadi kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (17/2/2021).

Dalam hal KEK Lido, mengacu UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK, Gubernur Jawa Barat akan beertindak sebagai Ketua Dewan Kawasan dan Bupati Bogor sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan.

Sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kawasan, maka Gubernur Jabar dan Bupati Bogor akan mengambil peran penting dalam pengembangan KEK Lido.

Tujuan utama pengembangan KEK adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

Baca juga  Kuda Besi Rangkas Jaya Makan Korban

Namun demikian, Yusfitriadi menegaskan, kepentingan masyarakat sekitar atau masyarakat lokal tidak bisa diabaikan.

“Mereka harus diuntungkan oleh persetujuan KEK Lido. Kemudahan dan fasilitas yang diberikan kepada KEK Lido setidak-tidaknya haruslah dikompensasi kepada daerah dan masyarakat sekitar,” kata Yus, sapaan akrab Yusfitriadi.

Karena itu, imbuh Yus, Gubernur Jabar dan Bupati Bogor sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan kawasan KEK Lido harus memperhatikan sedikitnya 5 hal.

Pertama, masalah pembebasan tanah dengan harga yang layak harus segera dituntaskan. Jangan sampai masyarakat dirugikan.

Kedua, menyeimbangkan ekonomi, ekologi dan teknologi. Jangan sampai hanya demi kepentingan meraup keuntungan sebesar-besarnya, berdampak pada kerusakan alam serta matinya perekonomian dan pertanian masyarakat sekitar.

Baca juga  KEK Lido Jadi Titik Bangkit Kabupaten Bogor dan Jawa Barat

Ketiga, pemberdayaan masyarakat lokal. Ketika tanah masyarakat sudah dimiliki oleh perusahaan, masyarakat, maka perusahaan tersebut harus memberdayakan masyarakat lokal.

Keempat, harus jelas kontribusinya bagi pembangunan dan pengembangan masyarakat dan pemerintah lokal. Jangan sampai praktik eksplorasi terhadap alam di Kabupaten Bogor, tetapi kontribusinya untuk pembangunan Kabupaten Bogor tidak signifikan.

Kelima, ketegasan pemerintah Kabupaten Bogor baik eksekutif maupun legislatif. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor harus berpihak pada rakyatnya bukan pada corporate atau perusahaan.

“Yus menegaskan, apabila dalam pengembangan KEK Lido berpotensi merugikan masyarakat lokal, maka pemerintah daerah harus secara tegas menolak investasi tersebut,” tegas Yus. [] Hari

(Baca juga: https://bogor-kita.com/pakar-ipb-pengembangan-kek-lido-jangan-mengganggu-kawasan-hutan/)

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top