Kab. Bogor

PT MNC Land Buka Suara soal ‘Penyegelan Proyek’ di KEK Lido

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Terkait dengan beredarnya pemberitaan mengenai tindakan Menteri Lingkungan Hidup/ Kementrian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan pada KEK Lido (“Tindakan Penyegelan”), bersama ini PT MNC Land Lido diwakili Andrian Budi Utama selaku Wakil Direktur Utama dan Junita Sari Ujung selaku direktur, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:

  1. Bahwa papan pengumuman yang terpasang pada kedua lokasi tersebut berbunyi “Area Ini Dalam Pengawasan” bukan “Area Ini Dalam Penyegelan”.
  2. Bahwa terhadap hal-hal yang disampaikan oleh Bapak Menteri Lingkungan Hidup dapat disampaikan sebagai berikut: Sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini. KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi/ pendangkalan. KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.
  3. Bahwa sampai dengan hak jawab ini disampaikan PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya sehingga Tindakan Penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga  5 Catatan Yusfitriadi terhadap KEK Lido
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top