Kab. Bogor

3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Habib Bahar bin Smith, terpidana yang baru saja bebas dari Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong usai menjalani hukuman pidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja, kembali ditangkap pada Selasa dini hari, (19/5/2020).

Habib Bahar bin Smith dijemput oleh aparat berwajib di kediamannya yaitu di Pondok Pesantren Tajul Awaliyin Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor sekitar pukul 02.00 WIB. Informasi yang dikumpulkan, Habib Bahar bin Smith langsung dibawa ke Lapas Khusus Gunungsindur, Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur.

Ihwal penangkapan kembali Habib Bahar dibenarkan oleh Mulyadi selaku Kepala Lapas Gunungsindur saat dikonfirmasi wartawan media ini. Dia menjelaskan, Habib Bahar bin Smith tiba di Lapas Khusus Gunungsindur sekitar jam 03.00 WIB, Selasa dini hari (19/5/2020). “Kedatangan beliau (Habib Bahar bin Smith) didampingi petugas Lapas Cibinong, petugas Bapas dan petugas Kepolisian,” ungkap Mulyadi.

Baca juga  Dosen IPB University Raih Juara 1 Gelar Inovasi Daerah Pemkab Bogor

Habib Bahar bin Smith pada  Juli 2018 divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung akibat kasus penganiayaan yang terbukti dilakukannya terhadap 2 orang remaja. Habib Bahar bin Smith menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Selanjutnya, pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, Habib Bahar bebas berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top