Kota Bogor

18 Pekerja Kebun Raya Bogor Di-PHK Tanpa Pesangon, Badan Advokasi PSI Beri Pendampingan

18 pekerja Kebun Raya Bogor diterima Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso di Joglo Keadilan Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak 18 pekerja Kebun Raya Bogor yang di-PHK tanpa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja mengadu ke Badan Advokasi DPD PSI Kota Bogor. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso di Joglo Keadilan belum lama ini.

“Kami menerima pengaduan 18 pekerja Kebun Raya Bogor yang meminta pemenuhan hak atas pesangon dan penghargaan masa kerja kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai pengelola Kebun Raya Bogor,” ujar Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Sugeng mengemukakan sebelumnya para karyawan tersebut statusnya adalah pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu PKWTT) berdasarkan Surat Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia nomor : B-3310/IPH.3/KP/IV/2019 sejak 01 April 2019 dengan masa kerja bervariasi antara 10 – 17 tahun yang kemudian dialihkan menjadi karyawan kontrak (PKWT) PT. Natuna Raya terhitung bulan Januari 2020 yang kemudian diputus kontraknya setelah 1 tahun kerja .

Baca juga  Covid-19 Kota Bogor 30 Mei 2021: Positif 11, Sembuh 10, Kasus Aktif Naik dari 341 jadi 342

“Konsekuensinya, sebagai PKWT mereka tidak berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja,” ujar Sugeng yang juga Ketua Yayasan Satu Keadilan.

Lanjut Sugeng, dalam musyawarah penyelesaian sengketa hubungan industrial yang dihadiri oleh PT. Natuna Raya dan para karyawan, pihak LIPI menawarkan pesangon kepada karyawan sebesar tiga kali upah dengan mengancam tidak akan dipekerjakan kembali oleh PT Natuna Raya sebagai mitra kerja, atas ancaman tersebut karyawan terpaksa bekerja kepada perusahan dengan status karyawan kontrak, yang kemudian diberhentikan secara sepihak dan pesangon pun tidak diberikan.

Beberapa upaya telah dilakukan para karyawan Kebun Raya Bogor terkait pemenuhan hak-haknya, baik kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Keimigrasian (Disnakertrans) Kota Bogor ataupun kepada DPRD Kota Bogor, namun tidak mendapatkan penyelesaian terhadap masalah tersebut, sehingga para karyawan mengadu kepada Badan Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor.

Baca juga  PSI Apresiasi Kejari Kota Bogor, Dorong Ungkap Pihak Terlibat Korupsi Dana BOS

“Adanya tekanan psikologis dan gertakan yang dilakukan oleh LIPI kepada para karyawan Kebun Raya Bogor yang kemudian dialihakan status sebagai tenaga kontrak outsourcing diduga bertujuan untuk agar Pihak LIPI cq. Kebun Raya Bogor terhindar dari kewajibannya memenuhi hak-hak para pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Sugeng.

Selain itu, beber pria yang akrab disapa STS, terdapat fakta dalam surat pengangkatan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri berdasarkan Surat Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tersebut, para karyawan diberikan upah di bawah upah minimum Kota Bogor, bahkan tidak diikut sertakan dalam Program Keselamatan Kerja.

Baca juga  Perumda Tirta Pakuan Targetkan 220 Ribu Pelanggan Pada Tahun 2026  

“Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus kepada Pemerintah Kota Bogor terkait Perlindungan Para Pekerja di Kota Bogor,” ujar STS.

Badan advokasi DPD PSI bekerja sama dengan Ikatan Solidaritas Buruh Indonesia telah mengirimkan surat permintaan fasilitasi dan permohonan perantaraan dalam kasus ini pada tanggal 16 Maret 2021. “Karenanya kami meminta agar  Disnakertrans Kota Bogor agar bersikap responsif dan profesional dalam tugasnya dalam permasalahan ini,  agar nasib buruh para pekerja Kebun Raya Bogor dapat dilindungi,” tutup STS.

Ketika BOGOR-KITA.com mencoba mengonfirmasi kepada Kebun Raya Bogor melalui humasnya hanya dijawab singkat.

“Maaf mas kapasitas untuk menjawab terkait ini bukan di saya, ada di pihak LIPI,” ujar salah seorang Humas Kebun Raya Bogor. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top