BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sekretaris Jenderal DPN PERADI Sugeng Teguh Santoso mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang melarang PKL berjualan.
“Surat edaran tersebut tidak mengikat PKL. Karena sifatnya instruksi. PKL bukanlah bawahan dari Pemkot dalam hal ini dinas koperasi dan UKM,” kata STS, sapaan akrab Sugeng Teguh Santoso kepada BOGOR-KITA.com, Selasa (31/3/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Koperasi dan UKM pada tanggal 29 Maret 2020 mengeluarkan surat edaran bernomor: 511.23/132-PKL tentang Penutupan Kegiatan Usaha PKL dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19. Surat tersebut ditandatangi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor Samson Purba dan berlaku mulai 29 Maret 2020 pukul 18.00 WIB sampai dengan situasi dianggap kondusif.
Surat edaran tersebut salah satunya mengacu pada Maklumat Kapolri dalam pencegahan Corona.
STS yang juga Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor ini mengatakan larangan yang disebutkan Kapolri adalah larangan berkumpul di luar kegiatan kerja.
“Kalau kegiatan kerja Kapolri juga tidak bisa membubarkan. Apalagi pemerinrah pusat tidak atau belum menetapkan status karantina wikayah,” kata STS yang merupakan seorang advokat senior.
Ia menegaskan hak mencari nafkah tidak bisa dihalangi karena itu adalah hak untuk hidup.
“Kecuali pemerintah melaksanakan memberikan subsidi pangan pada warga,” pungkas STS.[] Hari