Kota Bogor

Zona Merah, Ini Protokol Keluar Masuk Wilayah PSBMK Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya telah menandatangani Perwali Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Bogor. Perwali efektif mulai 29 Agustus 2020 sampai dua pekan ke depan.

Mengutip Bab I Pasal I perwali tersebut Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas yang selanjutnya disingkat PSBMK adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang skalanya di tingkat Kelurahan, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau cakupan yang lebih kecil serta tempat yang tidak tercakup di antaranya pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat ibadah, pabrik maupun tempat lain secara kecil kurang dari 100 KK yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga  Rekor, 49 Kasus Baru Covid-19 di Kota Bogor, Sembuh Melonjak 114

Perwali itu mengatur protokol ke luar masuk wilayah PSBMK. Seperti yang tertuang pada Pasal 12 sebagai berikut.

 (1) Setiap orang yang berada di lokasi PSBMK yang akan bepergian, wajib memberitahukan kepada Gugus Tugas Kelurahan atau tim pelaksana PSBMK;

(2) Tim pelaksana PSBMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengidentifikasi warga yang beraktivitas sesuai dengan kriteria, yang selanjutnya diatur agar menjalankan Protokol kesehatan ke Luar-Masuk Wilayah PSBMK.

(3) Tim pelaksana PSBMK mendata surat pengantar ke luar-masuk wilayah PSBMK kepada warga yang

beraktivitas dengan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Setiap orang/warga yang tidak termasuk dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang ke luar-masuk wilayah PSBMK.

Baca juga  Ridwan Kamil Rekomendasikan PSBMK untuk Bodebek Bandung Raya

(5) Orang luar dilarang memasuki wilayah PSBMK.

Pasal 13 menyatakan protokol kesehatan dan petunjuk pelaksanaan untuk ke luar-masuk Wilayah PSBMK, ditetapkan oleh Gugus Tugas Kelurahan atau Perangkat Daerah terkait.

Sementara sampai Senin (30/8/2020) Kota Bogor mencatat 115 RW zona merah yang masuk wilayah PSBMK. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top