Kota Bogor

Wewenang Petugas Lapangan KB Diambil Alih BKKBN Pusat

Kunjungan BKKBN Pusat ke Pemkot Bogor

BOGOR-KITA.com – terdapat 8 kewenangan pemerintahan kota dlam hal keluarga berencana (KB). Hal ini dikemukakan Kepala Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat BKKBN, Setia Edi saat bertandang ke Pemkot Bogor, Jumat (24/4/2015).

Rombongan BKKBN diterima    Asisten Umum Arif Mustofa Budiyanto, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Dwi Roman Pudjo, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Hj. Fetty Qondarsyah dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Rubaeah.

Setia Edi mengemukakan, mereka bermaksud mensosialisasikan tentang 8 kewenangan kota di bidang KB berdasarkan  UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014. Salah satunya tentang pengalihan kewenangan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang semula di bawah kewenangan walikota, pada tahun 2017 menjadi kewenangan pusat.

Baca juga  Achmad Ru'yat: Kampung Berkualitas Sebagai Wujud Kesejahteraan Masyarakat

“Petugas PLKB harus selesai diinvetarisir sebelum 31 Maret 2016 karena serah terima akan dilaksanakan paling lambat 2 Oktober 2016. Jadi bulan November 2016 petugas PLKB sudah menjadi aparat BKKBN Pusat,” lanjutnya.

Pada pertemuan itu juga dibahas revisi PP 41 tentang Urusan Pemerintahan. “Jika sekarang namanya BPMKB, nanti menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Bogor. Perubahan ini akan dikawal oleh Peraturan Pemerintah,” lanjut Edi.

Menanggapi hal tersebut, Arif mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor sudah membahas masalah tersebut termasuk mengenai urusan pemerintahan dalam pembentukan kelembagaan. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top