Hukum dan Politik

Wartawan Seharusnya Memberitakan Saja Dugaan Perselingkuhan PNS itu, Bukan Memeras

wartawan ditangkap

BOGOR-KITA.com – Lima wartawan dan satu aktivis LSM yang ditangkap Polres Bogor seharusnya memberitakan saja informasi dugaan perselingkuhan pejabat yang diperolenya, bukannya dijadikan alat untuk memeras.

Hal ini dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Prasetyo Utomo dalam siaran pers yang disampaikan kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (20/6/2015).

“Seharusnya diberitakan saja, bukannya malah dijadikan alat memeras,” kata Prasetyo.

Kasus penangkapan lima wartawan dan satu aktivis LSM itu, seperti diberitakan, berawal dari penguntitan terhadap seorang PNS di wilayah Cibinong. Konon kelima wartawan ini kemudian memperoleh informasi PNS itu berselingkuh.  Informasi itu dijadikan alam memeras Rp100 juta dengan imbalan tidak diberitakan. Kelima wartawan dan satu aktivis LSM itu kemudian ditangka dengan barang bukti uang Rp100 juta dan beberapa alat komunikasi.

Baca juga  Ini Kinerja DPRD Kota Bogor di Bidang Legislasi

Kasus penangkapan lima wartawan yang disiarkan media elktronik secara berulang ini, menjadi pergunjingan di kalangan pers Bogor. Masing-masing bertanya, siapa nama lima wartawan itu, dan bekerja untuk media apa.

Wartawan adalah pihak yang paling penting dalam era demokrasi. Sebab wartawan bertindak sebagai pengungkap informasi, dan menyalurkannya kepada publik. Sampai di sini tidak perlu ada keraguan karena kepada wartawan diberikan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Namund demikian, Prasetyo menegaskan, agar pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan check and recheck, apakah pihak yang terlibat dugaan pemerasan itu adalah insan pers atau wartawan yang terdaftar di media yang juga terdaftar alias bukan media fiktif. Hal ini harus didalami karena tidak semua orang bisa disebut wartawan. “Tetapi, apabila memang wartawan itu bukan wartawan gadungan, dan yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasan, jelas harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo. [] Admin

Baca juga  Kasus Warga Kedung Badak Dilanjutkan ke Sidang Pokok Perkara
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top