Kota Bogor

Warga Teplan Korban Pengosongan Rumah, Mengadu ke DPRD

BOGOR-KITA.com – Sembilan warga Teplan Kota Bogor yang tergusur, mengadukan nasibnya kepada DPRD Kota Bogor, Jumat (31/8/2018) siang.

Mereka didampingi Tim Pembela Warga Tergusur meliputi Evan Sukrianto, Devyani Petricia, Sugeng Teguh Santoso dari Lembaga Bantuan Hukum  Keadilan Bogor Raya (LBH KBR. Kedatangan warga dan tim pembela yang diketuai Sugeng teguh Santoso, diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi.

Kasus Teplan terkait pengusiran warga yang merupakan putra putri purnawirawan TNI, sudah menempati rumah itu selama puluhan tahun. Pengusiran diwanai pemukulan.

“Kita menyayangkan karena seharusnya TNI hari ini lebih humanis dan mengedepankan hubungan komunikasi atau persuasif,” kata Ahmad Aswandi.

Kiwong sapaan akrab Ahmad Aswandi, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi warga Teplan secepatnya dengan mengirimkan surat audiensi kepada Korem 061/SK.

Baca juga  Peringati Hari Jadi ke-5, Zest Hotel Bogor Gelar Khitanan Massal

Kiwong yang mengaku mengikuti perkembangan kasus ini, menyatakan, belum pernah sekalipun melihat bukti real bahwa lahan yang diklaim oleh Korem 061/SK itu adalah milik Korem.

“Kita belum melihat real datanya bahwa lahan tersebut milik Korem,” kata Kiwong.

Sugeng Teguh Santoso atau STS menyatakan, TNI tidak memiliki wewenang untuk memutuskan nasib seseorang dengan menggusur seenaknya, karena semuanya ada jalurnya yaitu jalur hukum.

“Karena ini persengketaannya persengketaan hukum, maka harus diselesaikan melalui proses hukum. Yang bisa mengosongkan rumah itu adalah putusan pengadilan,” tegasnya.

Sugeng melanjutkan, tanah yang ditempati oleh warga ini adalah tanah negara, bukan tanah pemerintah atau tanah Korem. Buktinya warga punya sertifikat PBB.

Baca juga  Buka Pra Muscab, Ade Sarip Ajak Pramuka Menjadi Contoh Yang Baik

Tanah negara itu tanah yang berhak digarap oleh warga apabila belum ada pemiliknya.

Bahwa PBB terbit itu artinya mereka sah menempati tanah itu. Kalau Korem menyatakan ada sertifikat tidak mungkin PBB terbit atas nama warga,” lanjutnya.

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 1960, warga yang menggarap tanah negara secara terus menerus berhak mengajukan hak atas tanah atau mendapatkan sertifikat.

Sugeng menambahkan, pihaknya bukannya ingin menghalangi TNI untuk menggunakan tanah yang diakui oleh mereka, tetapi seharusnya Korem menempuh jalur yang seharusnya seperti pembentukan panitia sembilan, penetapan harga dan sosialisasi.

“Kalau tidak mau menempuh itu dan merasa punya sertifikat, ajukan gugatan ke pengadilan, bukan main hakim sendir, karena ini negara hukum,” tegasnya.

Baca juga  Pemkot Cut-Off Direksi PDJT, Kepala DLLAJ Diusulkan Jadi Caretaker

Sugeng mengatakan, masih ada 45 keluarga yang tinggal di Teplan, dan meminta agar tidak digusur.

“Tadi saya minta kepada DPRD sebagai wakil warga, agar mengirim surat kepada Korem, agar Korem tidak main hakim sendiri,” tutupnya. [] Fadil

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top