Pembongkaran Vla Liar di Puncak
BOGOR-KITA.com – Warga di Megamendung dan Cisarua, Puncak kini mulai aktif mendata dan melaporkan vila liar yang berdiri di atas lahan negara atau di lahan konservasi atau yang yang tidak berizin di sekitarnya. Sikap ini berbanding terbalik dengan sebelumnya di mana warga justru berada di pihak pemilik dan berusaha menghalangi Satpol PP membongkar vila liar.
Tak sedikit warga Megamendung dan Cisarua, Puncak, yang kini sudah tak canggung lagi melaporkan dan mulai pro dengan pemerintah membongkar bangunan liar yang umumnya milik warga Jakarta atau luar Kabupaten Bogor itu. Ade, warga Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung misalnya, ikhlas menunjukan salah satu bangunan tak berizin dan melanggar di wilayahnya. Bangunan tersebut bernama Vila Bunaken.
"Vila itu milik orang jakarta. Sudah lama berdiri di Kampung Cijulang, Desa Sukakarya. Sampai saat ini masih dibangun dan diperluas," ucap Ade kepada PAKAR, Minggu (19/10).
Diungkapkan Ade, vila Buniken tersebut, berdiri di lahan konservasi, lahan milik negara dan sangat dekat dengan saluran irigasi yang sedang ditata dan dirawat oleh Dinas Binamarga Kabupaten Bogor.
Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Unit Pelaksan Teknis (UPT) Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Ciawi, Riza Idris mengakui, saat ini pihaknya memang tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah bangunan di kawasan konservasi di Cisarua dan Megamendung, Puncak.
“Ya, memang saat ini, sesuai dengan instruksi Pemkab Bogor, kita sedang mendata bangunan liar di kawasan Puncak. Vila Bunikenyang dilaporkan warga itu masuk dalam pendataan kami, tapi kita belum bisa pastikan apakah vila itu betul berdiri di atas lahan konservasi,” katanya.
Riza menambahkan, dalam mendata bangunan liar, pihaknya menurunkan petugas pengawas di masing-masing kecamatan. “Jika memang benar berada di kawasan konservasi maka bangunan itu masuk target pembongkaran,” sebutnya.
Untuk diketahui, pada 2013, Satpol PP Kabupaten Bogor telah membongkar sekitar 230 unit bangunan liar baik vila maupun hunian yang disewakan maupun pribadi selama 11 kali operasi mulai dari Oktober, November dan Desember.
Pembongkaran dilakukan atas kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghibahkan anggaran Rp2,1 miliar untuk membongkar 200 vila liar selama 2013. Pada tahun 2014 ini, DKI Jakarta kembali melimpahkan dana sebesar Rp100 miliar untuk pembongkaran vila liar sekaligus pembuatan biopori dan penanaman pohon di atas lahan vila yang dibongkar. [] Harian PAKAR/Admin