Kota Bogor

Usmar Sarankan Pemkot Bogor Nol-kan Kewajiban Pajak Hotel

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor disarankan memberikan penundaan kewajiban pajak hotel dan restoran sampai batas waktu tertentu 3 bulan dan atau 6 bulan, atau bahkan dinolkan tidak dipungut dengan pertimbangan force majeure.

Hal ini dikemukakan Mantan Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menanggapi okupansi hotel di Kota Bogor yang turun drastis dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah pada situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) sekarang. (https://bogor-kita.com/imbas-corona-hotel-di-kota-bogor-rugi-miliaran-rupiah/)

“Pemerintah perlu memberikan penundaan kewajiban pajak hotel dan restoran sampai batas waktu tertentu 3 bulan dan atau 6 bulan, bahkan dinolkan tidak dipungut biaya. Yang pasti juga pajaknya otomatis bakal menurun drastis setoran pajak tersebut, yang secara “self assesment” disetorkan oleh para pengusaha hotel dan restoran,” kata Usmar kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (21/3/2020).

Baca juga  SMAN 10 Juara Liga Pendidikan Indonesia ke-6

Sebelumnya , Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan hingga pada saat ini sudah ada beberapa Hotel yang telah resmi meniadakan aktivitas kegiatan dan meliburkan seluruh karyawannya.

 “Sudah ada beberapa Hotel yang tutup antara lain Hotel Aston Bogor, Hotel 101, dan Hotel Mirah. Saya harap kegiatan bekerja dari rumah ini bisa diterapkan oleh semua pihak, termasuk pengusaha yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor. Hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan, akan tetapi demi kebaikan bersama. Kita ambil hikmahnya, karena banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan masyarakat ketika di rumah. Kami imbau seluruh pengusaha agar tidak melihat kondisi ini seperti main-main yang  bisa menyebabkan terjadinya kerugian bersama di masa kedepannya,” tegasnya.

Baca juga  Tidak Ada Lockdown, Kota Bogor Akan Terapkan Karantina Wilayah Parsial

Terpisah, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakan dampak KLB Kota Bogor, hotel dan restoran di Kota Bogor mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Menurut Usmar Hariman Pemerintah Kota Bogor perlu mempertimbangkan untuk tidak memungut pajak bagi hotel dan restoran selama masa KLB.

Insentif tersebut sangat dibutuhkan agar roda manajemen bisa bertahan.

“Dengan kebijakan kelonggaran penyetoran/penundaan tersebut , tentu segala konsekwensinya pun dihapuskan, seperti nantinya ada denda-denda otomatis hapus dan penalti ditiadakan,” kata Usmar.

Usmar melanjutkan apabila hotel dan restoran masih bisa bertahan pasca WFH 14 hari, maka perlu dilakukan efisiensi di semua lini operasional .

“Tapi jangan ada PHK, saya yakin PHRI di bawah dr. Yuno mampu mensolidkan pengusaha-pengusaha hotel dan restoran. Tidak salah juga , membantu terus pembinaan dan pelatihan dan juga pengawasan terhadap penyebaran virus corona dengan membantu penyemprotan disinfektan,” tandasnya.[] Hari

Baca juga  Pemkot Kembali Gelar Swab Test Massal di Stasiun Bogor 
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top