Sugeng Teguh Santoso
BOGOR-KITA.com – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Prof Dr Djohermansyah Djohan menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor tidak bisa menolak membahas dalam sidang paripurna pengunduran diri Bupati Bogor Rachmat Yasin. Penegasan ini dikemukakan Djohermansyah Djohan menjawab pertanyaan PAKAR melalui pesan singkat SMS, Minggu (26/10). “Tidak bisa,” jawab Djohermansyah ketika ditanya, bisakah DPRD menolak membahas dalam paripurna pengunduran diri Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).
Pertanyaan ini dikemukakan kepada Dirjen Otda menyusul sikap Badan Musyawarah DPRD yang menunda membahas pengunduran diri RY. Badan Musyawarah mengambil sikap menunda pembahasan dengan alasan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diberitakan PAKAR pada edisi, Jumat (24/10).
Wajib Paripurna
Sikap yang diambil oleh Badan Musyawarah tersebut juga langsung menjadi sorotan dari pakar hukum tata negara dari Universitas Pakuan Bogor RM Mihradi SH, Bintatar Sinaga SH, juga dari pengacara RY Sugeng Teguh Santoso SH. Dihubungi secara terpisah di Bogor, Minggu (26/10), ketiganya menyatakan bahwa wajib hukumnya bagi DPRD Kabupaten Bogor untuk memparipurnakan pengunduran diri RY. “Mengenai pengunduran diri kepala daerah diatur dalam UU Pemda. DPRD wajib membahasanya dalam sidang paripurna,” kata Bintatar.
SEmentara Mihradi mengemukakan, dari aspek hukum, ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memungkinkan berhenti atas permintaan sendiri. “Bila itu terjadi maka wajib diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” kata Mihradi.
Mihradi menegaskan, sikap Bupati Bogor Rahmat Yasin mengajukan berhenti atas permohonan sendiri kepada DPRD Kabupaten Bogor wajib diapresiasi sebagai teladan bagi pejabat yang mengalami masalah hukum untuk secara negarawan berhenti dengan permohonan sendiri. “Dalam dimensi etika politik, sikap Bupati diharapkan berdampak pada penguatan karakter penyelenggaraan pemerintahan bersih di Kabupaten Bogor,” katanya.
Sugeng Teguh Santoso yang juga Wakil Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mengatakan, baik merujuk pada UU Nomor 32 tahun 2004 dan perubahannya, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, maupun Perpu Nomor 1 Tahun 2014, memberikan hak bagi seorang yang menjabat kepala daerah untuk mengundurkan diri atas pemintaan sendiri. “Ketiga aturan tersebut mengantur bila ada permintaan pengunduran diri dari kepala daerah, pimpinan DPRD mengajukan permohonan tersebut dalam paripurna DPRD untuk diputuskan,” kata Sugeng. Bupati RY, imbuh Sugeng, telah mengajukan pengunduran diri sejak 20 September 2014 sebelum sidang tipikor dimulai. “Terlepas dari status yang melekat pada RY apakah sebagai tersangka atau terdakwa, UU memberikan hak kepada RY untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri,” tandas Sugeng.
Agenda Setting
Sugeng menyatakan agak aneh dengan langkah Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bogor yang mengambil sikap menunda memparipurnakan pengunduran diri RY dengan alasan ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Undang-undangnya kan sudah jelas bahwa DPRD wajib membahas penguduran diri kepala daerah dan mengusulkannya kepada Kemendagri untuk mendapat penetapan,” kata Sugeng.
Sugeng tidak percaya kalau dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi tidak tahu Undang-Undang tentang Pemda itu. “Saya lebih percaya Ketua DPRD berpura-pura tidak tahu,” katanya. Menjawab pertanyaan, Sugeng menegaskan, langkah pura-pura tidak tahu itu diduga karena ada agenda setting di belakangnya dengan tujuan yang tidak diketahui. “Tidak tertutup kemungkinan, Ketua DPRD Ade Ruhendi sudah berkonsultasi sebelumnya dengan oknum pejabat di Kemendagri,” imbuh Sugeng.
Sugeng menegaskan, jika DPRD Kabupaten Bogor tetap berpura-pura tidak tahu bahwa DPRD wajib memparipurnakan pengunduran diri RY, maka pihaknya akan menempuh jalur langsung mengajukan pengunduran diri RY ke Kemendagri. “Kemendagri dapat memberhentikan RY tanpa persetujuan DPRD,” kata Sugeng, seraya menambahkan pihaknya akan segera menemui Menteri Dalam Negeri yang baru, Tjahyo Kumolo. Seiain itu, imbuh Sugeng, pihaknya akan mempelajari konsekuensi hukum bagi Ketua DPRD apabila menolak membahas dalam paripurna pemberhentian diri RY. [] Harian PAKAR/Admin