Nasional

Tolak Omnibus Law, Gabungan Serikat Buruh akan Gelar Aksi Mogok Nasional

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa seremtak secara nasional yang diberi nama mogok nasional.

“Berbagai elemen serikat pekerja yang lain, juga telah menyatakan dukungannya dan siap ikut serta dalam pemogokan,” kata Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2020).

Dikatakan, unjuk rasa tersebut untuk menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI.

“KSPI  dan buruh Indonesia beserta 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020,” kata Kahar S. Cahyono.

Baca juga  Corona Jakarta 14 Juli: Tertular Baru 268, Sembuh 120

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Diungkapkan Said Iqbal, ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

Baca juga  DPRD Tolak Wacana Motor Dilarang Melintas Jalan Pajajaran

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5 sampai 7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan semalam (3/10) sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR RI untuk dibawa kedalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan, Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya. Selain aksi mogok nasional, lanjutnya, buruh juga akan mengambil tindakan strategi lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. “Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil,” tandas Said Iqbal.

Baca juga  Rektor IPB University: Harus Ada Langkah Strategis dan Komprehensif untuk Atasi Bencana Hidrometeorologis

Menurutnya, dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati 3  isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU nomor 13 tahun 2003. “Tapi terhadap 3 isu ini, harus diperiksa kembali kalimat yang dituangkan ke dalam pasal RUU Cipta Kerja tersebut, apakah merugikan buruh atau tidak,” pungkasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top