Kota Bogor

Tidak Lapor Hasil Swab HRS, Pemkot Bogor akan Beri Sanksi RS UMMI

Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syah 

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pasca ditetapkannya Dirut RS UMMI Andri Tatat menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal memberikan sanksi kepada RS UMMI karena menghalangi petugas Satgas Covid-19.

Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syah  mengatakan, pihaknya akan mengkaji sanksi apa yang akan diberikan kepada RS UMMI.

“Kami sedang kaji kemungkinan diberikannya sanksi jenis apa. Tapi yang pasti kami akan berikan sanksi kepada RS Ummi,” ucap Agus, Rabu (20/1/2021).

Agus menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh RS UMMI adalah merahasiakan dan tidak melaporkan hasil swab Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dirawat di rumah sakit itu beberapa waktu.

Baca juga  Jembatan Pramuka di Desa Kalirahayu, Jabar-Jateng Cukup 3 Menit

“Karena setiap rumah sakit atau lab punya kewajiban memberikan hasil swab setiap pasien. Ini yang kami kejar ke RS UMMI. Mereka itu wajib melaporkan, bukan pasien yang melaporkan,” ungkapnya.

Menurutnya, banyak pasien yang tidak melaporkan hasil swab mandiri ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor. Pihaknya akan berkordinasi dengan Dinkes Kota Bogor untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami akan kordinasi dengan Dinkes, agar setiap rumah sakit dan laboratorium yang melakukan swab mandiri  melaporkan hasilnya ke Dinkes Kota Bogor,” katanya.

Agus menambahkan, pihaknya akan memperlakukan hal serupa apabila ada rumah sakit yang melakukan tindakan serupa dengan RS UMMI, karena itu berlaku untuk semua yang berada di wilayah Kota Bogor.

Baca juga  Pemkot Bogor Gandeng Kejaksaan Salurkan Dana Hibah Pariwisata

“Kami akan tindak, tidak ada pembedaan, karena semua diperlakukan sama,” tutupnya. [] Ricky

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top