Kab. Bogor

Tata Kelola Pengawasan Dana Desa Belum Jelas

BOGOR-KITA.com – Porsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan UU Desa sejatinya berimbang, Namun demikian pengawasan dana desa sudah mendesak untuk segera direalisasikan agar Korupsi dana desa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Direktur Pelaksana Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Iwan Sulaiman Soelasno menyatakan alih – alih memperkuat tata kelola pengawasan dana desa, pemerintah sejauh ini malah belum mempunyai mekanisme yang jelas soal tata kelola pengawasan desa. Bahkan, Kementerian dan Lembaga cenderung berjalan sendiri – sendiri dalam melakukan pengawasan desa.

Sebut saja Kemendes PDTT yang telah Membentuk Satgas Dana Desa, kemudian Kementerian PMK pimpinan Puan Maharani yang telah membentuk Tim Evaluasi Dana Desa, ada lagi Kejaksaan Agung yang akan melakukan pengawasan dana desa dengan memanfaatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang berbasis di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga telah menyiapkan Metode pemeriksaan anggaran belanja desa sebagai bagian dari upaya mengawasi dana desa. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut andil dan telah lebih dahulu melakukan pengawasan tata kelola keuangan desa dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang sejauh ini banyak dikeluhkan oleh aparatur desa. Sedangkan KPK akan fokus pada pencegahan korupsi dana desa.

Baca juga  Truk Tambang Terus Bikin Masalah, Ceceran Tanah Ancam Warga

Di tingkat daerah, dana desa malah berjalan tanpa pengawasan. Tidak ada langkah konkret dari Inspektorat di Provinsi dan Kabupaten/Kota. DPRD pun bak macan ompong. Aturan pelaksanaan dana desa yang lebih banyak dalam bentuk peraturan bupati (perbup) ketimbang peraturan daerah (perda) sepertinya menjadi alasan bagi DPRD enggan mengawasi dana desa.

Menurut Iwan, dengan banyaknya Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat yang melakukan pengawasan dana desa maka dibutuhkan adanya sistem tata kelola pengawasan dana desa yang jelas sehingga tidak membingungkan aparatur desa yang bekerja di bawah. Presiden harus turun tangan dalam merumuskan tata kelola pengawasan UU Desa. Mengingat pelaksanaan UU Desa sebagian besar menjadi domainnya Kemendagri, maka Presiden harus perintahkan Mendagri menjadi leader dalam pengawasan dana desa. Kemendagri juga harus memperkuat inspektorat.

Baca juga  Awas Dana Desa Dipalak Oknum PKB

“UU Desa itu bukan hanya dana desa. Ada pembangunan desa dan pemberdayaan desa yang juga harus diawasi pelaksanaannya. Pemerintah harus segera rumuskan tata kelola pengawasan desa agar bisa berjalan bareng dengan pembinaan aparatur desa”, ujar Iwan. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top