Hukum dan Politik

Ade Yasin: Jangan Ada Pungli di PTSL

BOGOR-KITA.com – Saat ini sedang berlangsung proses sertifikasi tanah secara gratis terhadap 80.000 bidang tanah di empat kecamatan di Kabupaten Bogor meliputi Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Bojonggede dan Tajurhalang. Program sertifikasi gratis ini dikenal dengan istilah Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (TPSL). Menurut Ketua Tim Pelaksana (PTSL) BPN Kabu¬paten Bogor Mahfud, proses sosialisasi sudah dilakukan, dan Agustus 2017 lalu mulai dilakukan pengukuran.
Saya mengimbau masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang baik tersebut. Sebab, sertifikasi tanah terutama di Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Bojonggede dan Tajurhalang, sangat penting. Karena harga tanah di empat kecamatan ini diperkirakan akan terus melonjak, mengingat empat kecamatan ini adalah daerah yang akan menjadi pusat pertumbuhan Kabupaten Bogor.

Mengapa? Karena ke empat kecamatan tersebut berdekatan dengan pusat pemerintahan Kabupaten Bogor. Dareah ini juga mudah dijangkau oleh moda transportasi dari Jakarta, baik moda transportasi jalan raya, maupun kereta api.
Ruas jalan dari Jalan Tegar Beriman nantinya juga akan tembus ke Jampang daerah Parung. Jalan tembus ini akan membuat keempat daerah ini semakin strategis, karena selain mudah dijangkau dari Tol Jagorawi, juga mudah diakses dari daerah Parung.

Baca juga  Razia Masker Digelar di Pasar Tohaga Cicangkal

Penuh sesaknya Jakarta ditambah semakin mahalnya biaya hidup di Jakarta, diperkirakan akan mendorong pengusaha property mengincar lahan atau tanah di empat kecamatan ini, baik untuk membangun perumahan, pertokoan, apartemen, hotel dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, program sertifikasi gratis terhadap 80.000 bidang tanah milik masyarakat menjadi sangat penting, selain untuk kepastian hukum menghindari penyerobotan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, juga dapat dijadikan agunan ke perbankan apabila pemilik ingin memperoleh modal untuk membangun usaha. Dengan adanya sertifikat, harga lahan juga semakin meningkat.

Program PTSL ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Program ini mirip dengan PRONA atau Proyek Operasi Nasional Agraria yang juga program sertifikasi tanah secara gratis. Bahasa resmi PRONA adalah kegiatan legalisasi aset yang pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah, diselenggarakan secara massal sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang PRONA.

Seperti PRONA, PTSL juga merupakan program sertifikasi tanah secara gratis. Bedanya, PRONA hanya melakukan sertifikasi secara gratis terhadap tanah milik masyarakat yang tidak mampu. Sedangkan PTSL merupakan program sertifikasi tanah secara gratis terhadap seluruh masyarakat. Melalui program PTSL, masyarakat non-miskin pun bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis.

Baca juga  Ade Yasin Dinobatkan sebagai Best Regional Leaders oleh Obsession Media Group

Sertifikasi secara gratis tersebut dilandaskan pada keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis.

Dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut memang dirinci mengenai pembiayan yang ditanggung oleh masyarakat meliputi penyiapan dokumen sertifikat, penyediaan patok tanah, materai, biaya pemasangan dan pengangkutan patok, biaya transportasi petugas kelurahan atau desa dan lain sebagainya.

Biayanya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Untuk daerah Jawa dan Bali biayanya sangat kecil yakni Rp150.000. Jadi sebetulnya ada biaya, tetapi karena sangat kecil, disamakan dengan gratis. Untuk ikut dalam program PTSL tersebut , pemilik tanah cukup mendaftar ke BPN dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Mengisi formulir permohonan;
2. Foto copy pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai foto copy KTP Penerima Kuasa; 3. Bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan; 4. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan yang diketahui oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah. 5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi; 6. Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT; 7. Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah); 8. Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB Terhutang.

Baca juga  Ade Yasin: SPAM SC Belum Dicabut Karena Pihak Ketiga Ajukan Derden Verzet

Dalam praktiknya di lapangan mungkin saja terjadi pungutan liar. Jika hal itu terjadi, masyarakat bisa menunjukkan surat keputusan bersama tiga menteri dengan cara mengunduh dari internet dan mencetaknya.

Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya sebagai calon Bupati Bogor dan Ketua DPW PPP Jawa Barat akan mencermati proses sertifikasi tanah secara gratis tersebut. Saya berharap, tidak ada pungli. [] Admin

*Ade Yasin adalah Calon Bupati Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top