Kab. Bogor

Abaikan Putusan PN Cibinong, KWSC Pidanakan Centul City

BOGOR-KITA.com – Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor yang memenangkan Komite Warga Sentul City (KWSC) ternyata tidak membuat PT Sukaputra Graha Cemerlang (Sentul City) mengalah. Sebaliknya, Sentul City malah memutus aliran air ke beberapa rumah warga dan tidak mau melakukan penyambungan kembali jika warga tidak membayar BPPL. Hal ini dikemukakan Deni, salah seorang warga Sentul City kepada BOGOR-KITA.com, Jumat (8/9/2017).

“Kesombongan PT Sentul City dengan tidak mematuhi keputusan pengadilan menunjukkan arogansi yang luar biasa dan merasa memiliki negara sendiri. Warga bertekad untuk menjunjung tinggi wibawa pengadilan dengan tetap mematuhi keputusan dari PN Cibinong dan meminta kepada para penegak hukum serta aparat terkait untuk mengawasi dan melakukan tindakan tegas terhadap Sentul City,” pinta Deni.

Baca juga  Bacakan Pleidoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa BS Dibebaskan

Sengketa antara warga Sentul City dengan KWSC sudah berlangsung lama. Kasusnya terkait tarif air PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang pengelolaannya diambil alih oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang dengan mengenakan tarif di atas tarif yang ditetapkan oleh PDAM Tirta Kahuripan.

Protes warga akhirnya berujung ke pengadilan. Dalam hal ini Sentul City dan PT. Sukaputra Graha Cemerlang bertindak sebagai penggugat.
Pada 10 Agustus 2017, Hakim Ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Barita Sinaga, SH membacakan putusan yang memenangkan warga.

Keputusan hakim yang dibacakan pada sidang keputusan antara lain adalah:
1. Menyatakan para tergugat (KWSC) tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
2. Menolak seluruh gugatan para Penggugat ( PT Sentul City, tbk dan PT. Sukaputra Graha Cemerlang)

Baca juga  Ada Indikasi Korupsi di Balik Sengketa Air Minum Antara KWSC vs Sentul City

Dalam Rekonvensi dinyatakan:
1. Mengabulkan sebagian dari petitum Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat konvensi (yaitu KWSC, Ketum, Sekretaris, dan Bendahara KWSC).
2. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi (SC dan SGC) telah melakukan PMH.
3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi I (SC) wajib membiayai pemeliharaan PSU sampai diserahkannya kepada Pemda.
4. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi tidak berhak untuk memungut BPPL terhadap warga.
5. Memerintahkan Para Tergugat untuk memakai tarif air Pemda dalam memungut biaya air bersih.
6. Menyatakan uang paksa sebesar Rp.1 juta perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
7. Menolak Petitum Para Penggugat Rekonvensi selebihnya.
8. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Deni mengemukakan, atas dasar keputusan PN Cibinong tersebut, warga akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata terkait uang BPPL /IPL yang selama ini sudah dibayarkan serta meminta pengembalian PPn atas air dari tahun 2010 – 2015. [] BK-2

Baca juga  PN Cibinong Terbitkan Akta Permohonan Banding Putusan Derden Verzet
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top