Berdiri di Lahan Terbuka Hijau, Puluhan Kios di Pasar Cisarua Akan Dibongkar
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mulai melayangkan surat pemberitahuan rencana penertiban kepada puluhan kios di pintu masuk Pasar Cisarua, Rabu (19/5/2021).
Rencana penertiban puluhan kios ini ditengarai karena berdiri di lahan yang seharusnya untuk ruang terbuka hijau.
Anggota Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kabupaten Bogor, Fahreza mengatakan, surat yang diberikan kepada para pedagang ini sebagai surat pemberitahuan rencana penertiban.
“Lahan ini sebelumnya memang diperuntukan untuk ruang terbuka hijau, tapi si pemilik nekad membangun kios-kios,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kios-kios ini masuk program Penertiban Satpol PP Kabupaten Bogor. Bentuk pelanggaran yang dilakukan pemilik adalah melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Selain kios-kios yang berdiri di lahan Syakib, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) sodetan pun mendapatkan hal serupa berupa surat teguran.
“Kalau PKL sodetan ini memang sebelumnya sudah ada perjanjian, jika mereka bisa berjualan hanya pada saat bulan puasa dan berakhir sepuluh hari setelah lebaran,” ungkapnya.
Selanjutnya, para PKL ini diharuskan membongkar sendiri. Jika tidak, SatpolPP akan melakukan pembongkaran.
“Jumat malam mereka harus sudah bersih,” pungkasnya. [] Danu