Bukan Satu Organisasi, Tapi Satu Standar: Peradi Pergerakan Beri Jalan Tengah RUU Advokat
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polemik Rancangan Undang-Undang Advokat dinilai tidak perlu lagi terjebak pada perdebatan klasik antara single bar dan multi bar.
Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau Peradi Pergerakan menawarkan jalan tengah berupa kebebasan berorganisasi dengan satu standar nasional dan regulator profesi yang independen.
Sikap tersebut disampaikan DPP Peradi Pergerakan dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (1/10/2026), sebagai tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu dua tahun.
“Momentum ini harus digunakan untuk reformasi infrastruktur keadilan, bukan sekadar menata hubungan antarorganisasi advokat,” tulis Peradi Pergerakan dalam policy paper-nya.
Menurut Peradi Pergerakan, desain lama yang menempatkan fungsi representasi anggota, pendidikan, ujian, pengangkatan, pengawasan, hingga penegakan etik dalam satu organisasi profesi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, perbedaan standar kompetensi, dan fragmentasi data advokat yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
Peradi Pergerakan mengusulkan model regulated multi-bar, yakni sistem yang memungkinkan keberadaan lebih dari satu organisasi advokat dengan pengaturan dan standar profesi yang seragam. Salah satu unsur utama dalam model tersebut adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai regulator profesi yang independen.
Dalam model ini, advokat tetap bebas membentuk dan memilih organisasi. Organisasi advokat tetap menjalankan fungsi pembinaan anggota, pendidikan berkelanjutan, dan advokasi kepentingan profesi. Namun, fungsi yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti penetapan standar kompetensi, ujian nasional, registrasi, kode etik minimum, dan sistem disiplin, diusulkan menjadi kewenangan DAN.
“DAN bukan organisasi advokat baru dan bukan superorganisasi. Fungsinya terbatas sebagai regulator. Fungsinya tidak di bawah kementerian dan tidak boleh dikuasai satu organisasi,” tegas Ketua Peradi Pergerakan Hermawi F. Taslim.
Peradi Pergerakan mengusulkan agar DAN diisi advokat lintas organisasi serta unsur akademisi, pegiat bantuan hukum, pakar tata kelola, dan pakar teknologi. Proses seleksi, menurut usulan tersebut, dilakukan secara terbuka melalui uji publik dan disertai deklarasi konflik kepentingan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum adanya satu basis data nasional advokat yang dapat menjadi rujukan bersama. Menurut Peradi Pergerakan, kondisi tersebut dapat membuka celah penggunaan kartu advokat yang sudah tidak berlaku, penyalahgunaan identitas, hingga perpindahan organisasi untuk menghindari proses etik.
Peradi Pergerakan mendorong pembentukan Satu Registrasi Advokat Nasional yang dapat diverifikasi oleh publik, pengadilan, dan aparat penegak hukum secara waktu nyata (real-time).
Isu lain yang menjadi perhatian adalah imunitas advokat. Peradi Pergerakan menegaskan bahwa imunitas advokat merupakan imunitas fungsional, bukan kekebalan personal.
Advokat, menurut Peradi Pergerakan, harus memperoleh perlindungan ketika menjalankan pembelaan profesional dengan iktikad baik, seperti menyampaikan pendapat hukum dan mencari bukti melalui cara yang sah. Namun, perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencakup tindak pidana seperti penyuapan, pemalsuan dokumen, menyuruh saksi memberikan keterangan palsu, intimidasi terhadap saksi, atau tindakan yang menghalangi proses peradilan.
“Perlindungan dari kriminalisasi harus kuat, tapi tidak boleh berubah menjadi impunitas,” kata Sekretaris Peradi Pergerakan Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
Selain itu, Peradi Pergerakan mendorong agar RUU Advokat mengatur secara operasional legal professional privilege atau kerahasiaan hubungan advokat dan klien di era digital. Pengaturan tersebut antara lain mencakup mekanisme perlindungan ketika dilakukan penggeledahan terhadap perangkat elektronik atau server kantor advokat yang memuat data sejumlah klien.
Peradi Pergerakan juga memberikan catatan terhadap wacana akreditasi organisasi advokat yang mensyaratkan jumlah anggota dalam jumlah tertentu serta sebaran kepengurusan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Menurut mereka, persyaratan tersebut berpotensi melahirkan monopoli baru dan menghambat organisasi yang lebih kecil tetapi memiliki standar dan tata kelola yang baik.
Peradi Pergerakan menegaskan bahwa akreditasi seharusnya ditujukan untuk menjamin mutu dan tata kelola organisasi, bukan menjadi instrumen untuk memaksa terjadinya merger antarorganisasi.
Selain itu, RUU Advokat dinilai perlu menjawab perkembangan teknologi, antara lain terkait keamanan data klien, konsultasi secara daring, penggunaan layanan cloud, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Prinsip yang ditawarkan adalah AI dapat digunakan sebagai alat bantu, tetapi tanggung jawab hukum tetap berada pada advokat sebagai manusia.
Peradi Pergerakan menekankan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan advokat yang telah memperoleh status secara sah. Menurut usulan tersebut, tidak diperlukan ujian ulang. Registrasi ulang hanya dilakukan untuk pemadanan data, sedangkan kartu advokat yang telah ada tetap berlaku sampai sistem baru siap diterapkan. Aset organisasi juga tidak perlu diambil alih karena yang dialihkan hanya fungsi dan data yang berkaitan dengan regulasi.
“Ukuran keberhasilan RUU Advokat bukan organisasi mana yang paling berkuasa, tapi apakah masyarakat mendapat advokat yang kompeten, independen, bisa diverifikasi statusnya, dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara adil,” tutup Hermawi.
Peradi Pergerakan merangkum posisi tersebut dalam 11 pokok usulan, mulai dari kebebasan berorganisasi, satu standar kompetensi dan ujian nasional, satu sistem registrasi, satu sistem disiplin yang independen, penguatan layanan pro bono, hingga harmonisasi dengan KUHAP baru dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang disebut berlaku sejak 2 Januari 2026.[] Fahry
