Kota Bogor

Tarif Taksi Online Masih Menunggu BPTJ

BOGOR-KITA.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April lalu. Total terdapat 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online, setelah sebelumnya diberikan waktu tiga bulan untuk transisi aturan ini resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2017.

Selain telah ditetapkannya sejumlah aturan seperti harus balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan uji KIR, juga telah ditetapkannya juga soal tarif menjadi tarif batas atas dan batas bawah. Khusus untuk di wilayah Jabodetabek sendiri, selain disesuaikan dengan masing-masing kondisi di daerah juga berada di bawah kewenangan dan koordinasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Baca juga  Hari Bumi 2015, Walikota Terima Bibit Pohon dari RAPI

Khusus untuk di Kota Bogor sendiri seperti disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Endang Suherman, Kamis (6/7/2017), masih dalam posisi menunggu tindak lanjut dari BPTJ. Sebab, katanya, segala sesuatunya menunggu keputusan dan arahan dari BPTJ.

“Karena, (armada taksi online) yang ada di sini (Kota Bogor) pun belum ada yang melapor kepada kami (Dishub). Kami sendiri belum mengetahui persis jumlahnya, karena semua datanya ada di BPTJ,” jelas Endang.

Namun yang jelas, katanya, Dishub Kota Bogor akan siap mengikuti semua regulasi yang telah ditetapkan Kemenhub melalui BPTJ mengenai taksi online terutama soal pemberlakuan tarifnya. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top