Kab. Bogor

Tarif Angkutan Umum Kabupaten Bogor Naik 15 Persen

BOGOR-KITA.com  – Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor langsung merespon kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan, Senin (17/11).  DLLAJ Kabupaten Bogor menetapkan tarif angkutan umum naik sebesar 15 persen bagi penumpang biasa, 10 persen bagi pelajar dan Rp500 untuk jarak dekat.

Kepala Bidang (Kabid) Teknik Angkutan dan Terminal DLLAJ Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi mengatakan, kenaikan tarif ini mulai diberlakukan Selasa (18/11) pukul 07.00 WIB dan berlaku bagi 97 trayek angkutan se-Bumi Tegar Beriman.

“Kenaikan ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan kalkulasi kenaikan BBM Rp2.000 per liter,” ujar Dudi kepada PAKAR di ruang kerjanya, Cibinong, Selasa (18/11).

Baca juga  Bupati Bogor dan Dirjen KLHK Tanam Pohon di RTH Tegar Beriman

Dijelaskan Dudi, penetapan itu sendiri diambil setelah DLLAJ menggelar pertemuan bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda, Kabupaten Bogor, seluruh pengurus jalur, dan sejumlah perwakilan sopir angkutan umum hingga pukul 04:00 WIB kemarin malam.

“Kenaikan ini sudah disepakati bersama melalui Surat Edaran Nomor : 551.21/1732 DLLAJ, yang ditandatangani Kepala Dinas DLLAJ. Soebiantoro W, dan Ketua DPC Organda Kabupaten Bogor, Gunawan,” papar Dudi lagi.

Lebih lanjut, Dudi menjelaskan pertemuan itu sendiri sengaja digelar DLLAJ untuk menyikapi aspirasi para sopir angkot dan masyarakat yang pada intinya tidak ada yang dirugikan dalam kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo ini.

“Sekarang, kepala terminal harus terus melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan terkait surat edaran yang kita keluarkan tentang kenaikan tarif angkutan umum tersebut. Monitoring dilakukan untuk memastikan apakan sudah dilaksanakan atau belum. Jika ada yang menaikan tarif di atas itu, maka tentunya akan kita tegur,” ungkapnya.

Baca juga  Mabes Polri Tengarai Bupati dan Oknum DPRD Lumajang Terlibat Tambang Liar, Bagaimana di Kabupaten Bogor?

Sementara itu, Ketua DPC Organda Kabupaten Bogor, Gunawan mengatakan, hasil rapat pembahasan tentang kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor, bisa menerima kenaikan tarif baru yang ditetapkan DLLAJ Kabupaten Bogor tersebut. Bahkan, Organda sendiri, kata Gunawan, akan segera mensosialisasikan pengenaan ongkos baru ini kepada seluruh sopir angkutan.

“Kenaikan ini diberlakukan di setiap jalur yang ada di Kabupaten Bogor, agar masyarakat mengetahui kenaikan tarif angkutan umum ini. Contohnya tarif sebelumnya Pasar Anyer Citeureup Rp8.000 rupiah, sekarang menjadi, Rp9.500 rupiah per orangnya, begitu juga sebaliknya dengan jalur jalur lainnya,” tandas Gunawan. [] Harian PAKAR

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top