Hukum dan Politik

Syafril Tak Tahu Lahan Miliknya Disewakan Pemerintah

Sugeng Teguh Santoso

BOGOR-KITA.com – Lahan seluas 400 meter persegi di Jalan Padjajaran Kota Bogor hampir saja memicu bentrok antara pihak pemilik lahan dan pemilik rumah toko (ruko) yang sedang dibangun persis di depan lahan yang dipersengketakan. Sejumlah orang berkulit legam dari pihak Syafril, sudah berkumpul di lahan yang menyatu dengan ruko, pada Senin (8/12) malam.

Tampak juga kuasa hukum Syafril, yakni Sugeng Teguh Santoso dan mantan anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Keadilan Sejahtera, Yusuf Dardiri.

Pada Selasa (9/12) pagi, kerumunan orang kembali muncul di lahan sengketa. Pihak Syafril melakukan pemagaranan dengan seng, dan melakukan pengamanan terhadap lahan miliknya. Namun, dalam mediasi yang melibatkan Wakapolresta Bogor, diketahui bahwa pemilik ruko sudah mendapatkan status hak sewa lahan milik Syafril itu dari pemerintah. Hak sewa itu diperoleh pemilik ruko  berdasarkan Surat No. TN 13.03-BV/425 tertanggal 23 November 2014, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Dirjen Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV, ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV Ir. Bambang Hartadi, MPM.

Baca juga  KPMP Demo di Depan Istana Bogor, Desak Presiden Cabut Hukum yang Mendasari Perjanjian Fidusial

“Karena sudah ada status sewa, saya tarik semua orang yang berada di pihak Syafril untuk mundur. Syafril juga berkenaan membongkar kembali pemagaran yang sudah dilakukan, sebagai penghormatan terhadap hukum,” kata Sugeng kepada PAKAR di Bogor, Selasa (9/12) sore.

Namun demikian, imbuh Sugeng, Syafril meyakini bahwa lahan seluas 400 meter persegi warisan dari orangtuanya itu adalah miliknya. “Syafril meyakini lahan tersebut tersebut belum dibebaskan oleh pemerintah dan belum dijual pada pihak ketiga. Karena itu Syafril akan mengajukan proses hukum sesuai prosedur guna memperjuangkan haknya atas tanah itu,” kata Subeng. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top