Prasetyo Utomo
Tanggal 9 diperingati sebagai Hari Anti-Korupsi Se-Dunia, sementara tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Internasional Hak Asasi Manusia (HAM). Bagaimana implementasi anti-korupsi dan pelaksanaan HAM di Kota dan Kabupaten Bogor selama setahun terakhir?
Dalam catatan kami masih adanya sumbatan dalam pelaksanaan hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Setidaknya sudah dua kali terjadi pelarangan aksi mahasiswa oleh kepolisian Kota Bogor. Persoalan GKI Yasmin juga masih belum terselesaikan secara komprehensif. Perosoalan HAM di Kabupaten Bogor ditandai masih minimnya pemahaman perihal prularisme terhadap kelompok minoritas keagamaan seperti Ahmadiyah yang masih belum setara dengan warga negara lainnya dalam pelaksanaan kegiatan beribadah.
Berkenaan dengan persoalan anti korupsi,terdapat masalah yang cukup krusial di Kota Bogor, terkait dengan masalah perizinan bangunan hotel. Terbukti, sudah ada 3 pejabat Pemerintah Kota Bogor jadi tersangka, salah satunya adalah pejabat penting yakni Kepala Bapeda Kota Bogor, yang disangkakan terlibat dugaan suap dalam perizinan bakal Hotel Marriot
Dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik, Pemkot Bogor masih belum transparan seperti yang diharapkan. Hal ini terbukti dalam penanganan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Hotel Amaroossa, di mana Pemkot Bogor tidak melaksanakan putusan perdamaian Pengadilan Negeri Bogor untuk membentuk tim pencari fakta (TPF) yang terdiri dari pemerintah, unsur masyarakat dan akademisi. Padahal pembentukan TPF ini penting untuk menguji fakta secara objektif apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
Dalam pandangan LBH KBR, berbagai persoalan HAM dan korupsi tersebut harus diselesaikan secara komprehensif oleh pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara khusus diatur dalam Pasal 28 I ayat (4) dinyatakan “Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.” Kemudian Pasal 28 C ayat (2) mengariskan; “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Persoalan serius yang terjadi di Kabupaten/Kota Bogor membutuhkan dukungan dan partisipasi publikuntuk mengawal jalannya pemerintahan. Di sisi lain, pemerintah diharapkan tunduk dan taat pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan menjungjung tinggi transparasi, akuntabilitas dan penghargaan terhadap HAM. Pada akhirnya kami mengucapkan selamat hari Anti Korupsi dan HAM se-Dunia. Saatnya publikberpartisipasi secara bertanggung jawab untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk membangun Bogor yang lebih baik.
Bogor, 10 Desember 2014
Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya,
Prasetyo Utomo,.