BOGOR-KITA.com, PARUNG – Sebanyak 36 bangunan yang berdiri di lahan PT. Kuripan Raya (Kahuripan) di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Kamis (10/9/2020) dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong, meski sempat mendapat penolakan dari warga yang enggan bangunannya dibongkar.
Salah satu warga yang bangunannya akan dibongkar, Demanti (38) mengatakan, pemerintah tidak melihat dan merasakan penderitaan warga yang saat ini kesusahan. Dia menuturkan, bahwa dirinya dan keluarganya tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait adanya pembongkaran tempat usahanya tersebut.
Menurut Demanti, seharusnya dia diberi waktu terlebih dahulu untuk membongkar bangunan miliknya. Anehnya, sambung Demanti, justru bangunan miliknya yang dibongkar lebih awal, sedangkan bangunan yang telah mendapatkan surat pemberitahuan lebih dahulu tidak dibongkar. “Apalagi soal uang ganti rugi juga belum jelas. Saya dan keluarga sudah mendaftarkan untuk menuntut pihak PT. Kuripan Raya (Kahuripan) yang melakukan penggusuran sepihak,” ujar Demanti, kepada media, Kamis (10/9/2020).
Sementara juru sita Pengadilan Negeri Cibinong, Iman Hanafi membenarkan pembongkaran bangunan yang berada di lahan PT. Kuripan Raya (Kahuripan), sudah merupakan putusan pengandilan. Dia menegaskan, bahwa bangunan yang berdiri di lahan 140 hektar tersebut sudah dimenangkan pihak PT. Kahuripan. “Hari ini kita eksekusi, dibantu dari Polres Bogor, Kodim dan Satpol PP kecamatan dan desa,” paparnya.
Iman Hanapi memjelaskan, 36 bangunan tersebut akan dibongkar seluruhnya. Dirinya membantah jika proses eksekusi tersebut tidak dilakukan pemberitahuan terlebih dulu kepada pemilik bangunan. “Bohong kabar itu, semua dilakukan sesuai prosedur. Kami sudah memberikan pemberitahuan dan sudah separuh pemilik bangunan diberikan uang kerohiman,” katanya.
Sedangkan Ketut, perwakilan pihak PT. Kuripan Raya (Kahuripan) mengatakan, pembongkaran bangunan sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Cibinong, dan sudah sesuai aspek hukum dan saat ini menjalankan amanah hukum. “Intinya pihak Pengadilan Negeri Cibinong sudah menempuh segala mekanisme, dan kesimpulannya, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa PT. Kuripan menang,” tutupnya.
Pantauan di lapangan sempat terjadi ketegangan antara pemilik bangunan dan pihak pengamanan. Pemilik bangunan menyebut pembongkaran bangunanya tidak sesuai dengan peraturan undang-undang. [] Fahry