BOGOR-KITA.com, CISARUA – Puluhan dus minuman keras (miras) berbagai merek disita Satpol PP Kabupaten Bogor saat menggelar razia di kawasan Puncak Cisarua, Kamis (10/9/2020). Kasatpol PP Agus Ridho memimpin langsung razia yang digelar jelang akhir pekan ini.
“Sering saya katakan, kita akan terus giat menekan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyakit masyarakat. Sudah jelas minuman keras itu dilarang di Kabupaten Bogor,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil operasi miras ini didapatkan sebanyak 87 dus miras berbagai merek diangkut ke mobil untuk diamankan.
Agus mengatakan wilayah Puncak menjadi fokus Satpol PP Kabupaten Bogor selain Stadion Pakansari, melihat banyaknya jumlah wisatawan setiap akhir pekannya. “Selain masalah penerapan protokol kesehatan, penyakit masyarakatpun cenderung berkembang di malam hari,” katanya.
Menjelang akhir pekan, wilayah Puncak sudah pasti dipadati oleh wisatawan yang akan berlibur. “Maka dari itu kami lakukan operasi ini untuk menekan jumlah penyakit masyarakat nantinya. Dan untuk para pelaku usaha yang berjualan miras akan kami lakukan proses yustisi yang selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk diadili,” tutup Agus. [] Hari