BOGOR-KITA.com – Bulan suci Ramadan bukan halangan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk terus intens melakukan patroli ke pelosok-pelosok wilayah di Bumi Tegar Beriman.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan menuturkan, giat patroli baik siang maupun malam hari merupakan agenda rutin pihaknya sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang ada dalam lingkup Pemerintahan Daerah. “Sesuai tupoksi kami. Sebetulnya tak hanya di Ramadan, giat patroli ini memang agenda rutin kami, tapi memang saat ini kiat tingkatkan intensitasnya mengingat adanya beberapa aturan baru khusus di bulan Ramadan ini,” katanya di Cibinong, Kamis (23/5/2019).
Aturan tersebut yakni imbauan kepada pemilik warung untuk tutup selama siang hari dan larangan beroperasi bagi Tempat Hiburan Malam (THM). “Kita awasi dan pantau terus agar tidak ada yang melanggar. Jika ada yang melanggar maka tentunya akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama kepolisian telah melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, biliar, tempat pijat dan sauna beroperasi selama bulan ramadan.
Larangan itu mulai berlaku sekal Minggu (5/5/2019) malam hingga (6/6/2019) sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Bogor. [] Admin/Pkr