BOGOR-KITA.com, BOGOR – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (Perppu) KPK oleh Jokowi akan menimbulkan komplikasi politik. Jokowi akan dinilai plin plan. Karena revisi Undang – undang KPK sudah disetujui pemerintah.
Hal ini dikatakan praktisi hukum senior sekaligus Sekretaris Jenderal PERADI, Sugeng Teguh Santoso, S.H, kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (2/11/2019) menanggapi keputusan Jokowi untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.
“Kalau Perppu diterbitkan (Jokowi) bisa dinilai menjilat ludah sendiri,” kata Sugeng Teguh Santoso, advokat yang juga kerap menangani kasus di KPK.
Menurut STS, sapaan akrab Sugeng Teguh Santoso, apabila Perppu diterbitkan maka Perppu harus dibahas pada masa sidang pleno pertama. Ditolak atau diterima. STS menyebut potensi Perppu ditolak ada karena itu, menurutnya daripada terjebak dalam friksi politik dengan DPR , maka lebih baik Jokowi tidak menerbitkan Perppu.
Soal Jokowi yang akan membentuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK tanpa melibatkan Panitia Seleksi (Pansel), STS mengatakan undang – undang KPK yang baru memang memberikan wewenang presiden untuk pertama kali mengangkat dewan pengawas tanpa pansel.
“Diharapkan dewan pengawas yang diangkat adalah tokoh-tokoh kredibel anti korupsi,” tandasnya. [] Hari