Kota Bogor

Dekan FH Unpak Sesalkan Jokowi Tak Terbitkan Perpu KPK

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Presiden Jokowi akhirnya tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menganulir revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dituntut mahasiswa. Presiden juga tidak membentuk panitia seleksi untuk membentuk Dewan Pengawas yang merupakan organ baru di KPK yang menentukan bisa tidaknya KPK melakukan penyadapan. Dewan pengawas nantinya akan ditunjuk oleh presiden.

Terhadap hal ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) Mihradi menilai Presiden Jokoi tidak melihat lagi unsur kegentingan dalam revisi UU KPK yang sudah masuk lembaran negara tersebut.

Dalam percakapan dengan BOGOR-KITA.com, Sabtu (2/11/2019) sore, pakar hukum tata-negara yang tengah menyelesaikan program doktor ilmu hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta ini mengatakan, ada kegentingan yang seharusnya dilihat oleh Presiden Jokowi.

Baca juga  Jokowi Luruskan 8 Isu Miring UU Cipta Kerja

“Kegentingan itu terletak pada pemberantasan korupsi yang melemah,” kata Mihradi.

Terkait tidak dibentuknya panitia seleksi (pansel) untuk menyeleksi Dewan PengawasI, Mihradi mengatakan, tanpa pansel membentuk panwas sangat berbahaya. Ini bisa berpotensi menempatkan figur figur yang kontradiksi dengan gerakan anti korupsi.

“Bagi saya masyarakat sipil harus kritis mencermati figur dimaksud. Dan sangat disesalkan karena bila dibentuk pansel maka paling tidak ada mekanisme fair, transparan dan akuntabel dalam mengisi personil pengawas yang punya wewenang strategis di tubuh KPK,” kata Mihradi.

Mihradi mengatakan, ke depan, KPK nampaknya akan fokus ke pencegahan  dan mengalami pelemahan di penindakan.

“Suram nasib reformasi hukum di masa datang,” kata Mihradi. [] Hari

Baca juga  Wajib Hukumnya PPP Kota Bogor Dukung Jokowi-Maruf Amin
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top